Permudah Layanan Elektronik, BSrE Luncurkan Inovasi BeSign

Inkana Putri - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 18:34 WIB
Foto: BSSN-Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard
Jakarta -

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) terus memastikan pertukaran informasi yang efisien dan aman. Melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN menyelenggarakan layanan sertifikat elektronik (Certification Authority) untuk instansi-instansi penyelenggara negara.

Selain itu, BSrE juga melakukan inovasi dan peningkatan layanan, salah satunya dengan meluncurkan super-app BeSign. Dengan tagline 'Kemudahan Transformasi Digital dalam Satu Genggaman,' BeSign bertujuan untuk mempermudah mengelola tanda tangan elektronik dan verifikasi dokumen.

Berdasarkan data yang dihimpun BSrE, pada tahun 2020 kebutuhan tanda tangan elektronik meningkat, sehingga pengguna layanan juga meningkat hingga 200 persen. Hal ini dipicu oleh pandemi COVID-19 yang mengharuskan work from home (WfH). Oleh karena itu, aplikasi BeSign diluncurkan sebagai upaya BSSN melalui BSrE dalam mendukung transformasi digital Indonesia.

"Saat ini, rata-rata harian transaksi elektronik mencapai lima ratus ribu dengan total seluruhnya hingga tahun 2021 mencapai 76 juta transaksi elektronik," papar Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Jonathan Gerhard dalam keterangan tertulis, Sabtu (19/12/2021).

Sementara itu, Kepala BSSN Letjen TNI (purn) Hinsa Siburian mengatakan aplikasi BeSign dapat mendorong terwujudnya sistem pemerintahan berbasis elektronik yang aman di Indonesia. Selain itu, melalui BeSign, Sertifikat Elektronik kini bisa dikelola dengan lebih mudah.

Seiring perkembangan, kebutuhan dalam pelayanan sertifikasi elektronik semakin meningkat. Pada tahun 2021, sepanjang Januari-November, total sertifikat elektronik yang telah diterbitkan oleh BSrE mencapai 176.685 dan sebanyak 512 aplikasi telah terintegrasi. Rata-rata permohonan penerbitan sertifikat elektronik pun mencapai lebih kurang 4.000 per bulan.

"Peluncuran Aplikasi BeSign sejalan dengan semangat Making Indonesia 4.0 yang mulai digaungkan sejak tahun 2018. Semangat tersebut didorong dengan perkembangan teknologi dan perkembangan teknologi mendorong transformasi digital di tubuh pemerintah secara konkret yang tertuang dalam major project digital Indonesia," pungkasnya.

Sebagai informasi, BSrE dibentuk untuk mendukung implementasi E-Government, seperti yang tertuang dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Pada tahun 2017, dikeluarkan Peraturan Kepala Lembaga Sandi Negara Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Sertifikat Elektronik guna memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-Government. Oleh karena itu, Kepala Lembaga Sandi Negara membentuk BSrE, yakni unit pelaksana teknis dalam penyelenggaraan OSD (Otoritas Sertifikat Digital) Lemsaneg yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Lembaga Sandi Negara.

Kemudian di tahun 2019, BSrE berhasil mendapat Pengakuan Certification Authority (CA) BSrE oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berdasarkan SK Pengakuan Nomor 936 Tahun 2019 .




(ega/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork