5 Prinsip Dasar Konstitusi soal Diskriminasi hingga Pasal Karet

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 19 Des 2021 10:53 WIB
Gedung MK (Rengga Sancaya/detikcom)
Jakarta -

UUD 1945 mengamanatkan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi pengawal konstitusi sehingga jutaan rakyat Indonesia mengharapkan keadilan kepada 9 hakim MK. Namun, kenali prinsip-prinsip dasar konstitusi berikut agar lebih memahami konsep bernegara.

Berikut 5 prinsip dasar konstitusi yang dirangkum dari putusan-putusan MK, Minggu (19/12/2021):

Konstitusi Tidak Statis, tapi Dinamis

Prinsip dasar konstitusi adalah tumbuh dan berkembang sesuai perkembangan masyarakat. Sehingga bisa saja MK mengubah putusannya mengikuti dinamika warganya. Alhasil putusan MK tidak statis, tapi dinamis. Hal itu tertuang dalam pertimbangan MK Nomor 25/PUU-XVII/2019.

"Secara doktriner maupun praktik, dalam pengujian konstitusionalitas undang-undang, perubahan pendirian Mahkamah bukanlah sesuatu yang tanpa dasar. Hal demikian merupakan sesuatu yang lazim terjadi," demikian pertimbangan MK.

MK mencontohkan di Amerika Serikat di kasus pemisahan sekolah warna berdasarkan warna kulit di AS. Pada 1896, MK Amerika Serikat menyatakan hal itu bukan diskriminasi atas dasar prinsip separate but equal (terpisah tetapi sama). Namun pendirian itu diubah pada 1954. Supreme Court memutuskan pemisahan sekolah yang didasarkan atas dasar warna kulit bertentangan dengan konstitusi.

"Oleh karena itu, Indonesia yang termasuk ke dalam negara penganut tradisi civil law, yang tidak terikat secara ketat pada prinsip precedent atau stare decisis, tentu tidak terdapat hambatan secara doktriner maupun praktik untuk mengubah pendiriannya. Hal yang terpenting, sebagaimana dalam putusan-putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat, adalah menjelaskan mengapa perubahan pendirian tersebut harus dilakukan," putus MK.

Diskriminasi

Di masyarakat, banyak perdebatan masalah soal batasan diskriminasi dan rambu-rambunya. Diskriminasi juga menjadi salah satu alasan yang paling banyak dipakai untuk menggugat sebuah UU ke MK.

MK menjawab tegas dengan rumus diskriminasi adalah:

Untuk hal yang sama tidak boleh dibedakan, untuk yang berbeda tidak boleh disamakan.

"Benar dalam pengertian diskriminasi terdapat unsur perbedaan perlakuan tetapi tidak setiap perbedaan perlakuan serta-merta merupakan diskriminasi," demikian pertimbangan Putusan Perkara 97/PUU-XIV/2016.

Dijelaskan juga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 070/PUU- II/2004:

Diskriminasi baru dapat dikatakan ada jika terdapat perlakuan yang berbeda tanpa adanya alasan yang masuk akal (reasonable ground) guna membuat perbedaan itu. Justru jika terhadap hal-hal yang sebenarnya berbeda diperlakukan secara seragam akan menimbulkan ketidakadilan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-V/2007:

Diskriminasi adalah memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang sama. Sebaliknya bukan diskriminasi jika memperlakukan secara berbeda terhadap hal yang memang berbeda.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(asp/mae)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork