Pemerintah Diminta Maksimalkan Guru Honorer di Daerah dalam Formasi PPPK

Pemerintah Diminta Maksimalkan Guru Honorer di Daerah dalam Formasi PPPK

Nada Zeitalini Arani - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 22:10 WIB
DPD RI
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Pengajuan formasi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) untuk guru dan tenaga kependidikan honorer tahun 2022 diharapkan untuk dimaksimalkan sesuai kondisi real di daerah.

Keinginan itu disampaikan oleh Ketua Forum Honorer (FH) PGRI Provinsi Jawa Timur Ilham Wahyudi, Wakil Ketua FH PGRI Jatim Moh Abror, dan Sekretaris FH PGRI Jatim M. Agus saat bertemu Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

Ilham menjelaskan terkait hal tersebut, langkah yang diambil pemerintah pusat ternyata ditafsir berbeda oleh pemerintah daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Buktinya belum maksimalnya pengajuan formasi di daerah. Formasi yang diajukan hanya sedikit. Dengan alasan gaji ASN PPPK akan membebani DAU di masing-masing daerah," kata Ilham dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

Ia melanjutkan, pemerintah sebenarnya menyediakan sebanyak 1.002.616 formasi. Sebagaimana juga dikatakan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dimana pemerintah akan merekrut 1 juta guru ASN PPPK di tahun 2021. Akan tetapi, pemerintah daerah hanya mengajukan 506.252 formasi.

ADVERTISEMENT

"Artinya ada jatah formasi sebanyak 496.364 yang belum diambil oleh Pemda. Namun yang lulus seleksi ASN PPPK Tahap 1 yang diumumkan pada Jumat (8/10/2021) tercatat sebanyak 173.329 guru honorer," ucap dia.

Selain itu FH PGRI Jawa Timur juga meminta adanya afirmasi berdasarkan masa kerja dan NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

"Pemerintah hanya mengakomodir penurunan nilai ambang batas (penurunan passing grade) sedangkan tambahan afirmasi berupa masa kerja atau masa pengabdian belum tersentuh," ujar Ilham.

Keinginan lainnya agar pemerintah pusat dan Pemda segera berkoordinasi untuk melakukan pemberkasan bagi tenaga honorer yang dinyatakan lulus Tahap I dan Tahap II.

"Kemudian perlu kami sampaikan juga kepada Pak Ketua DPD RI terkait standarisasi gaji atau insentif daerah bagi guru dan tenaga kependidikan honorer. Harusnya sesuai UMK. Selama ini masih ada yang digaji 300 ribu per bulan. Sangat memprihatinkan," tukas Ilham.

Menanggapi hal ini, LaNyalla menyatakan, DPD RI sudah membentuk Panitia Khusus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer (GTKH). Hasil rekomendasi sudah dilaporkan dalam Sidang Paripurna ke-6 DPD RI Masa Sidang II Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (16/12/2021).

"Salah satu rekomendasinya adalah meminta Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) yang menjadi dasar hukum untuk mengangkat guru honorer yang berusia lebih dari 40 tahun dengan masa pengabdian minimal 15 tahun menjadi PNS tanpa melalui tes," ujar LaNyalla.

Lanjutnya, sebagai apresiasi negara terhadap mereka yang telah mengabdi dengan sepenuh jiwa namun masih diperlakukan oleh negara dengan tidak wajar. Selain Keppres, ada beberapa rekomendasi dari Pansus GTKH DPD RI, seperti rancangan grand design atau blue print tentang guru.

"Pansus juga meminta Kemendikbud Ristek mengevaluasi dan membenahi proses pelaksanaan program PPPK dengan menyesuaikan passing grade atau nilai ambang batas yang dinilai terlalu tinggi," ujar LaNyalla.

"Intinya sudah ada beberapa rekomendasi dari Pansus Guru Honorer yang dibuat oleh DPD RI. Laporan hasil pansus ini nanti kita berikan ke Presiden agar ditindaklanjuti," tukasnya.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads