Persatuan Buruh Sidoarjo Ngadu ke DPD, Curhat soal UU Ciptaker & UMP

Persatuan Buruh Sidoarjo Ngadu ke DPD, Curhat soal UU Ciptaker & UMP

Nada Zeitalini Arani - detikNews
Sabtu, 18 Des 2021 21:29 WIB
DPD RI
Foto: dok. DPD RI
Jakarta -

Persatuan Pekerja/Buruh Sidoarjo (PPBS) menyampaikan aspirasi nasib buruh pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang judicial review UU Cipta Kerja. Putusan MK tersebut berpotensi membuat gejolak di masyarakat dalam pelaksanaannya, khususnya bagi buruh.

Hal tersebut disampaikan Presidium PPBS, Edy K Prayitno, Judha Purwanto dan Rohadi saat menemui Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.

"Di mana dalam putusan MK tentang judicial review UU No 11 tentang Cipta Kerja terlihat jelas adanya tumpang tindih antara amar putusan poin 3, amar putusan poin 4 dan amar putusan poin 7," kata Edy dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Edy mencontohkan, MK dalam amar putusannya poin 4 menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan. Namun tidak untuk kebijakan strategis turunannya.

"Jadi amar putusan MK nomor 4 tersebut tidak dapat diterapkan dalam hal penetapan upah minimum di Jatim," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Menanggapi itu, PPBS meminta pemerintah segera mengeluarkan Perpu sebagai peraturan pengganti UU terhadap UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Kemudian meminta Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran sebagai pedoman bagi lembaga peradilan dibawahnya untuk tidak memakai UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam mengadili dan memutus perkara yang kaitannya dengan UU tersebut," jelasnya.

Selain aspirasi tersebut, PPBS juga membicarakan soal upah di Jawa Timur. Kepada LaNyalla mereka meminta agar aspirasi para buruh disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.

"Utamanya kami meminta Gubernur Jatim segera merevisi keputusannya tentang upah minimum provinsi Jatim karena dasar hukumnya inkonstitusional," paparnya.

Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur juga harus direvisi. Menurut PPBS, keputusan itu abai terhadap disparitas upah dan tidak ada dasar dalam penetapannya. Hal ini menimbulkan kecemburuan bagi pekerja di luar ring 1, sebagaimana diketahui Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di ring 1 sangat tinggi.

"Kita juga menginginkan Gubernur Jatim segera menetapkan Upah Minimum Unggulan tahun 2021 sebagaimana sudah diusulkan oleh bupati/wali kota.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengaku akan berusaha menyampaikan aspirasi tersebut ke pihak terkait.

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads