Seorang perempuan di Bali bernama Ni Putu Ayu Aditya Wedanti mengalami kecelakaan hingga patah kaki. Peristiwa itu terjadi lantaran ia mengalami kejahatan jambret.
Peristiwa jambret yang menyebabkan kecelakaan hingga patah kaki ini sempat viral di berbagai media sosia (medsos). Polisi kini telah mengamankan pelaku bernama Rachmat Hidayat alias Dayat (31).
"Tersangka ini mengikuti korban menggunakan motor, kemudian apabila ada korban yang kemudian yang kira-kira lengah, pelaku melakukan penjambretan atau pengambilan paksa tas yang dipegang oleh korban," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bali Kombes Ary Satryan kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ary mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu (11/12) sekitar pukul 00.30 WITA. Saat itu korban melintas di Jalan Mudi Taki, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Korban saat itu mengendarai sepeda motor Yamaha NMax dengan nomor polisi DK-3087-ADG.
"Lalu tiba-tiba dari arah belakang ada suara knalpot brong dan langsung menarik tas yang diselempangkan di pundak kanan korban dengan cara paksa yang mengakibatkan korban oleng kemudian terjatuh dari motor. Akibat dari jatuhnya korban setelah ditarik tasnya secara paksa oleh pelaku, korban mengalami patah tulang pada kaki kiri," jelasnya.
Setelah terjatuh dalam kondisi patah kaki, korban menunggu pertolongan orang yang melintas. Secara kebetulan saat itu ada driver ojek online bernama Moch Heilmi Ali Sugianto sedang melintas di lokasi kejadian. Saat itulah Moch Heilmi Ali Sugianto menolong dan meminta bantuan mencari alamat pacar korban yang bernama Aditya Wilyantara.
Kemudian driver ojek online bernama Moch Heilmi Ali Sugianto langsung menghubungi ambulans serta petugas kepolisian. Selanjutnya korban ditemani pacarnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wangaya untuk mendapatkan penanganan.
"Setelah dilakukan rontgen diketahui memang benar kaki kiri korban mengalami patah tulang," ungkap Ary.
Atas adanya kejadian tersebut, pacar korban Aditya Wilyantara kemudian melaporkan peristiwa yang dialami kekasihnya ke Polda Bali. Polisi kemudian meregistrasi laporan tersebut dengan LP/B/603/XII/2021/SPKT/POLDA BALI tertanggal 15 Desember 2021.
Simak juga 'Terekam CCTV, Jambret HP di Bekasi Tabrak Satpam Hingga Terkapar':
Dari adanya laporan itu, Ditreskrimum Polda Bali kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan interogasi terhadap saksi serta korban. Dari hasil penyelidikan, pelaku akhirnya diketahui tinggal di seputaran Jalan Bung Tomo Denpasar.
"Tim melihat terduga pelaku berikut kendaraan yang dicurigai digunakan melakukan curas jambret. Saat terduga pelaku diperiksa, ditemukan adanya HP jenis Vivo V15 milik korban atas nama Ni Putu Ayu Aditya Wedanti dibawa oleh pelaku Rachmat Hidayat," jelas Ary.
Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah ponsel merek Vivo V15 warna merah, 1 buah dompet warna biru muda berisi uang tunai Rp 400 ribu dan 1 unit sepeda motor Yamaha Scorpio warna putih.
Ada pula 1 buah surat tanda nomor kendaraan (STNK) dengan nomor 1304700, 2 buah kunci sepeda motor, 1 buah helm warna hitam, 1 buah jaket hoodie warna hijau tua, 1 buah tas berwarna hitam dengan motif garis putih, 1 buah buku tabungan, 3 buah kartu ATM.
Atas perbuatannya itu, polisi kini mengganjar pelaku dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku kini terancam hukuman pidana penjara paling lama selama 9 tahun.