Bidang Propam Polda Metro Jaya telah melakukan sidang kode etik kepada Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang viral 'tolak laporan' korban perampokan. Sidang kode etik menjatuhkan hukuman demosi kepada Aipda Rudi Panjaitan.
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Anggota Polres Metro Jakarta Timur itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011. Sidang tersebut menjatuhkan hukuman sanksi etika dan administratif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi," ujar Zulpan.
Demosi adalah pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya lebih rendah serta dapat juga diberhentikan dari jabatannya. Demosi merupakan salah satu hukuman bagi anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik dan profesi.
Pihak Polda Metro Jaya bakal bersurat kepada Mabes Polri perihal hasil sidang tersebut. Aipda Rudi direkomendasikan dipindah ke luar Polda Metro Jaya.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Sidang kode etik Aipda Rudi berlangsung tertutup. Dari hasil sidang itu, Aipda Rudi secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindakannya 'membercandai' warga yang membuat laporan setelah menjadi korban perampokan.
Aipda Rudi Panjaitan merupakan anggota polisi Polsek Pulogadung kini juga telah dicopot usai viral 'menolak laporan' warga yang menjadi korban perampokan. Aipda Rudi kini telah dinonjobkan di Polres Metro Jakarta Timur.