Atlet MMA Keroyok Warga Depok Gegara Tak Terima Ditegur Knalpot Bising

Atlet MMA Keroyok Warga Depok Gegara Tak Terima Ditegur Knalpot Bising

Nahda Rizki Utami - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 20:32 WIB
Atlet MMA Maryo Jambormias ditangkap polisi di Depok
Atlet MMA Maryo Jambormias ditangkap polisi di Depok. (Nahda Rizky Utami/detikcom)
Depok -

Maryo Jambormias (28), yang merupakan seorang atlet mixed martial artist (MMA), ditangkap polisi setelah mengeroyok warga Depok berinisial AK. Maryo Jambormias mengeroyok AK lantaran tidak terima ditegur gegara knalpot motor yang bising.

"Jadi awalnya Saudara MJ dengan adik sepupunya lagi jalan menggunakan motor. Karena mungkin suara motor berisik, (pelaku) ditegur sama korban kurang-lebih jam 14.00 WIB di Jalan Kali Suren," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Depok Kompol Rudy Ardiana di Polres Metro Depok, Jumat (17/12/2021).

Pengeroyokan terjadi pada Kamis (2/12), sekitar pukul 14.00 WIB, di Jalan Kali Suren, Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Maryo Jambormias bersama sepupunya, ET, saat itu berboncengan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak terima knalpot sepeda motornya disebut bising, Maryo Jambormias dan sepupunya kemudian menghampiri korban. Saat itu Maryo dan sepupunya terlibat cekcok mulut dengan korban.

"Kemudian ditegur, disamperin. Awalnya 'ya udah, kita samperin', lalu terjadi cekcok," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Saat itu, Maryo Jambormias, yang baru pulang dari latihan MMA, memukuli korban bersama ET. Korban juga sempat membela diri dengan membawa golok, namun korban telanjur mendapatkan pukulan.

"Kemudian dicekik, saling ngelawan, dan akhirnya (korban) kena pukul," jelas Rudy.

"Sempat bawa golok korban, tapi si tersangka karena mungkin ilmu bela dirinya beda mungkin, jadi dia bisa pukul," tambahnya.

Rudy mengatakan Maryo Jambormias melakukan pengeroyokan bersama saudaranya, ET. Namun ET berhasil kabur.

"Berdua, adik sepupunya (melakukan pengeroyokan) sedang kita cari," tutur Rudy.

Saat ini Maryo Jambormias telah ditahan polisi. Maryo dijerat dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 tentang pengeroyokan dan/atau penganiayaan.

Lihat juga video 'Bahaya! Jangan Lakukan Ini Saat Terjebak Balap Liar':

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads