Seorang ibu rumah tangga keluarga pasien kemalingan saat beristirahat di masjid di Rumah Sakit Harapan Kita, Palmerah, Jakarta Barat. Menyikapi kejadian itu, pihak rumah sakit bakal meningkatkan keamanan.
"Kalau di area lingkungan RS Jantung kita berusaha tingkatkan pengamanan dengan memperketat pengamanan sekuriti, memasang CCTV," ujar Humas Rumah Sakit Harapan Kita Anwar saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/12/2021).
Pihak rumah sakit juga akan terus memberikan imbauan kepada masyarakat yang berkunjung ke rumah sakit. Imbauan diumumkan lewat pengeras suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada pengumuman himbauan kewaspadaan pencurian. Himbauan dari pengeras suara juga kita lakukan setiap hari," kata Anwar.
Pencuri Ditangkap
Diketahui polisi menangkap pelaku pencurian uang keluarga pasien yang tertidur di musala rumah sakit di Palmerah, Jakarta Barat. Pelaku berinisial A (38), ternyata seorang mantan relawan ambulans terkait penanganan COVID-19.
"Jadi pelaku ini memang pekerjaan nggak jelas, kebetulan mantan relawan ambulans terkait penanganan COVID di Rumah Sakit Harapan Kita," ujar Wakasat Reskrim Polres Jakbar AKP Niko Purba dalam konferensi pers, Jumat (17/12).
Selain itu, pelaku diketahui merupakan residivis. Polisi menyebut A pernah ditangkap karena kasus penjambretan.
"Tersangka inisial A tersangka ini juga residivis yang kebetulan tahun 2010 pernah diamankan juga oleh Subnit Jatanras terkait dugaan kasus (Pasal) 365 dan sudah menjalani hukuman," jelas Niko.
Niko menambahkan pelaku melakukan aksinya seorang diri. Niko memastikan pelaku tidak memiliki komplotan.
Pelaku ditangkap dini hari tadi oleh pihak kepolisian. Dia diciduk di kosan yang berlokasi di Pedongkelan, Cengkareng, Jakarta Barat.
"Dari pelaku juga diamankan barang-barang milik korban yang diambil, baik itu KTP, SIM, buku tabungan, STNK, dan lain-lain," kata Niko.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu pakaian dan kendaraan pelaku yang dikenakan saat mencuri. Beberapa barang korban yang dicuri pelaku di antaranya tas, helm milik korban, kartu identitas korban, dan kartu ATM milik korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara selama 7 tahun. Kini pelaku ditahan di Mapolres Jakarta Barat.
(mei/drg)