Bidang Propam Polda Metro Jaya telah menggelar sidang kode etik dan profesi terhadap Aipda Rudi Panjaitan. Polisi viral gegara 'menolak laporan' itu dinyatakan bersalah telah melanggar Peraturan Kapolri.
"Putusan sidang menyatakan Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polres Metro Jakarta Timur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam keterangan kepada detikcom, Jumat (18/12/2021).
Dalam sidang kode etik tersebut, Aipda Rudi dijatuhi sanksi etika dan sanksi administratif sebagaimana Pasal 21 ayat (1). Aipda Rudi dinyatakan bersalah karena melakukan perbuatan tidak terpuji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan sanksi etika dan sanksi administratif, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf (a), yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tidak terpuji," jelas Zulpan.
Direkomendasikan Dipindah ke Luar Polda Metro
Sidang kode etik tersebut juga menjatuhkan hukuman bersifat demosi. Dalam hal ini, Aipda Rudi direkomendasikan untuk dipindahtugaskan ke luar Polda Metro Jaya.
"Tentunya dalam hal ini nanti Polda Metro Jaya akan memberikan rekomendasi dan usulan kepada Mabes Polri terhadap pemindahan yang bersangkutan ke daerah yang berbeda yang bersifat demosi," katanya.
Seperti diketahui, Aipda Rudi diproses secara kode etik dan profesi setelah viral 'tolak laporan' korban perampokan di Pulogadung, Jakarta Timur. Aipda Rudi dinilai tidak berempati saat melayani korban perampokan yang melaporkan kejadian yang dialaminya itu.
Simak video 'Murka Kapolda Metro ke Polisi Jaktim yang Tangani Korban Rampok':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus Aipda Rudi Bikin Kapolda Geram
Kasus Aipda Rudi ini membuat Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran geram. Menurut Fadil, perilaku Aipda Rudi kepada korban perampokan justru melukai hati masyarakat.
Fadil sendiri meminta agar oknum tersebut segera disidang disiplin. Fadil mengusulkan agar oknum tersebut dipindah ke luar Polda Metro Jaya.
"Saya minta Provos segera sidang disiplin, tuntut dia untuk mutasi tour of area, keluar dari Polda Metro Jaya," tegas Fadil.
"Saya sayang sama Anda, tapi kalau Anda tidak sayang sama dirimu sendiri, saya akan perlakukan Anda seperti itu," lanjutnya.
Fadil Imran mewanti-wanti agar kejadian serupa tidak terulang. Fadil juga meminta Propam menerapkan hukuman tour of area jika kejadian serupa terulang.
"Catat betul ini ya, ke depan, jika ada anggota yang masih menodai kemurnian profesi, saya minta Kabid Propam dan jajaran (untuk) tuntut dengan hukuman mutasi tour of area," tutur Fadil.