Nyabu di Belakang Rumdin Wagub Riau, Kompol Yuhanies Divonis 1,5 Tahun Bui

Nyabu di Belakang Rumdin Wagub Riau, Kompol Yuhanies Divonis 1,5 Tahun Bui

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 15:53 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Pekanbaru -

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada Kompol Yuhanies Chaniago. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 6 tahun penjara.

Dilihat detikcom di situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (17/12/2021), Yuhanies divonis bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menyatakan terdakwa Yuhanies bin Husein Yusuf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap mejelis dalam putusan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Termasuk memerintahkan terdakwa tetap ditahan. Humas PN Pekanbaru Tommy Manik mengatakan putusan itu diketuk pada Kamis (16/12).

"Sudah putus, kemarin putusannya siang sesuai yang tercantum di SIPP," kata Tommy.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Kompol Yuhanies dihukum 6 tahun penjara. Yuhanies dinilai bersalah nyabu di belakang rumah dinas Wakil Gubernur Riau.

Dilihat detikcom dari situs SIPP Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (25/11), Yuhanies dinilai bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Yuhanies dengan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ujar JPU.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut kasus ini terjadi pada 1 April 2021. Dia didakwa mengkonsumsi narkoba jenis sabu bersama M Rizky Khadafi, Tarmizi, dan Ahmad Iskandar. Ketiganya diproses dalam dakwaan terpisah.

"Bahwa pada hari Kamis, tanggal 1 April 2021, sekira pukul 19.30 WIB, telah viral di social media dalam video ada seorang laki-laki di dalam mobil Honda Jazz warna hitam BM-1180-CL sedang menggunakan narkotika jenis sabu yang berhenti terekam oleh CCTV di belakang rumah Dinas Wakil Gubernur, Jalan Bintara, Kota Pekanbaru," ujar jaksa dalam dakwaannya.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads