Sidang kode etik Aipda Rudi Panjaitan, polisi yang viral 'tolak laporan' korban perampokan di Jakarta Timur, digelar siang ini. Sidang kode etik dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Bhirawa Braja Paksa.
"Terkait dengan penanganan kasus Aipda Rudi Panjaitan, anggota Polsek Metro Pulogadung, hari ini yang bersangkutan sedang jalani pelaksanaan sidang kode etik pukul 14.00 WIB. Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Metro Jaya dan masih berlangsung sampai saat ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (17/12/2021).
Zulpan belum membahas soal sanksi yang akan dijatuhkan kepada Aipda Rudi. Dia hanya menyebut putusan sidang akan keluar sore ini.
"Jadi sabar menunggu putusan akan dibacakan secepatnya setelah sidang. Sekira dua jam kemudian sudah ada putusan sidang yang bisa disampaikan," terang Zulpan.
Sejumlah sanksi telah menanti Aipda Rudi jika nantinya diputuskan bersalah. Sanksi itu dari demosi hingga kurungan penjara. Zulpan juga mengatakan pihaknya telah merekomendasikan Aipda Rudi dipindahkan keluar dari Polda Metro.
"Salah satu tuntutan dalam sidang disiplin besok adalah di samping hal yang bersifat demosi, kemudian juga ada sanksi kurungan, dan juga diusulkan untuk tour of area. Artinya, akan dimutasi keluar dari Polda Metro Jaya," tutur Zulpan, Kamis (16/12).
Saat ini Aipda Rudi telah menerima sanksi atas tindakannya yang dinilai menyakiti masyarakat. Saat ini Rudi telah didemosi.
"Bagi yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan mutasi bersifat demosi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12).
Kasus Aipda Rudi ini menjadi atensi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Menurut Zulpan, pihak Polda Metro Jaya tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang melakukan pelanggaran dan merugikan masyarakat.
(ygs/mea)