Penyidik kejaksaan telah menuntaskan proses penyidikan dugaan korupsi Masjid Sriwijaya dengan tersangka Anggota DPR Alex Noerdin. Mantan Gubernur Sumatera Selatan itu segera disidang.
"Iya, menurut penyidik berkasnya sudah lengkap dan akan segera dilimpahkan untuk disidang," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Mohd Radyan kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).
Selain Alex, Radyan menyebut ada lima orang tersangka lain dalam kasus serupa yang berkasnya sudah dinyatakan lengkap. Menurutnya, kelima tersangka itu juga segera disidang.
Kelima tersangka itu ialah:
1. Mantan Bendahara Yayasan Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Muddai Madang
2. Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Sumsel, Laonma PL Tobing
3. Akhmad Najib
4. Agustinus Antoni
5. Pihak swasta bernama Loka Sangganegara
"Jadi total ada enam berkasnya sudah lengkap. Berkas dinyatakan Jaksa lengkap sejak 13 Desember kemarin. Namun, di antara proses penyerahan berkas ke pengadilan, ada proses penyerahan tersangka dan barang bukti, ini yang sedang dikoordinasikan penyidik dan JPU," katanya.
"Kita sedang dalam proses menginventrisasi barang bukti. Kalau sudah siap barang buktinya, kita limpahkan. Karena nanti saat kita melimpahkan perkara ke pengadilan itu, berkas perkara surat dakwaan dengan barang buktinya, saat ini itu yang sedang kita siapkan," sambung Radyan.
Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Kejaksaan Agung menjerat Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Masjid Sriwijaya dengan kerugian negara Rp 130 miliar. Dugaan kerugian negara itu merupakan total lost dari dana hibah Masjid Sriwijaya.
Proyek Masjid Sriwijaya di Palembang itu dimulai pada 2016. Namun, hingga 2021, proyek itu mangkrak dan hanya berwujud tiang pancang. Padahal Alex Noerdin sempat menggadang-gadang proyek itu menjadi salah satu masjid termegah di Asia Tenggara.
Kejaksaan awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka, yakni:
1. Eddy Hermanto selaku Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya
2. Dwi Kridayani sebagai pihak swasta
3. Syarifudin MF selaku Ketua Divisi Pembangunan dan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Masjid Sriwjaya
4. Yudi Arminto selaku KSO Yodya Karya
5. Mukti Sulaiman selaku mantan Sekda Pemprov Sumsel
6. Ahmad Nasuhi sebagai mantan Plt Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel
Kasus ini tak berhenti pada enam orang tersangka. Kejagung menetapkan enam orang tersangka baru, di mana satunya ialah anggota DPR RI yang juga mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin.
(haf/haf)