Duduk Perkara Istri di Sumut Lapor ke Propam Usai Suami Jadi Tersangka

Duduk Perkara Istri di Sumut Lapor ke Propam Usai Suami Jadi Tersangka

Ahmad Arfah Fansuri Lubis - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 12:31 WIB
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah-detikcom)
Gedung Polda Sumut (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Susilawati Siregar melaporkan oknum penyidik ke Propam Polda Sumut karena yakin ada pelanggaran dalam penetapan proses penetapan tersangka terhadap suaminya. Oknum penyidik itu diduga mengubah barang bukti dalam perkara.

"Dalam keterangannya, Edysan (pemilik tanah) mengaku penyidik diduga mengubah dan mengganti barang bukti, karena bukti surat yang diserahkan pelapor waktu pembuatan laporan polisi No: LP/377/III/2019/Sumut/SPKT tanggal 15 Maret 2019 berbeda dengan yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP)," ucap Susilawati kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Selain itu, kata Susilawati, BAP korban diduga diubah. Hal ini, menurutnya, karena saat itu korban tidak berada di Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu, BAP saksi korban TA tertanggal 1 November 2019 dan 8 September 2020 juga diduga direkayasa penyidik, karena pada saat itu saksi korban tidak berada di Indonesia," tuturnya.

Susilawati juga menduga penyidik berpihak karena tidak mendalami kesaksian pelapor. Susilawati menduga pelapor yang juga korban telah menjual tanah yang berstatus objek sengketa.

ADVERTISEMENT

"Penyidik juga diduga berpihak dengan tidak mendalami kejanggalan kesaksian pelapor atau korban. Karena saksi korban TA diduga melakukan dua kali penjualan melalui akta notaris, yaitu pada 15 Oktober 2010 saksi korban menjual kepada PT Sarana Industama Perkasa melalui notaris Franky Tjokro Adhy Mulya dengan No 26. Kemudian pada 2015 TA kembali menjual tanah yang sama kepada berbagai pihak lain melalui notaris Rifa Ida sesuai kesaksian pegawai BPN," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Susilawati Siregar melapor ke Propam Polda Sumut. Dia melapor ke Propam karena merasa ada pelanggaran etik dalam penanganan perkara yang menjerat suaminya sebagai tersangka kasus tanah di Kabupaten Batu Bara.

"Oknum penyidik diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara tersebut dan menetapkan suami saya sebagai tersangka," kata Susilawati kepada wartawan, Selasa (14/12).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dia mengatakan, saat ditetapkan menjadi tersangka, suaminya menjabat kepala desa. Sulaiman, yang menjadi terlapor dalam kasus itu, ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan akta autentik dalam surat keterangan tanah (SKT) No: 593/019/ SKT/DL/I/2014 tanggal 21 Januari 2014 terkait objek tanah seluas 32 ribu meter persegi di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara.

"Surat itu dituding tumpang tindih dengan tanah seluas 35 ribu meter persegi milik saksi korban Tekardjo Angkasa sesuai SPGR No: 593.83/40 tanggal 18 Februari 1990, yang dilampirkan dalam laporan," ucap Susilawati.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi saat dimintai konfirmasi mengatakan oknum polisi yang dilaporkan itu sedang diperiksa oleh Propam.

"Sedang didalami oleh Propam. Jadi Propam nanti mendalami, hasil penyelidikannya bagaimana, nanti kita lihat," jelas Hadi.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads