Polda Sumut Bantah Anggota Polsek Helvetia Peras Wanita, LBH Medan Heran

Polda Sumut Bantah Anggota Polsek Helvetia Peras Wanita, LBH Medan Heran

Datuk Haris Molana - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 10:42 WIB
Eva saat berada di Polsek Helvetia (Datuk-detikcom)
Eva saat berada di Polsek Helvetia (Datuk/detikcom)
Medan -

Polda Sumut menyatakan tak ada indikasi pemerasan oleh personel Polsek Helvetia seperti yang diadukan oleh wanita bernama Eva. LBH Medan, yang mendampingi Eva, heran atas bantahan Polda Sumut.

"Kami selaku kuasa hukum pelapor Saudari Eva menyayangkan dan keberatan atas statement Kabid Humas Polda Sumut tersebut khususnya mengenai 'tidak ditemukan indikasi pemerasan'," kata kuasa hukum Eva dari LBH Medan Maswan Tambak kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Maswan mengatakan laporan dari kliennya diserahkan pada 15 Desember 2021. Maswan menyebut pelapor dan saksi-saksi juga belum diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Klien kami sebagai pelapor dan saksi saksi belum diperiksa," sebut Maswan.

"Kalau dasarnya adalah keterangan atau jawaban dari terlapor, tentu itu tidak layak karena tidak mungkin oknum tersebut seketika mengakui perbuatannya," tambah Maswan.

ADVERTISEMENT

Dia menilai bantahan soal dugaan pemerasan itu terlalu cepat disampaikan. Dia berharap pemeriksaan terhadap personel Polsek Helvetia harus dilakukan secara detail.

"Selanjutnya biarkan Bidpropam bekerja sesuai prosedur kemudian hasil kerja Bidpropam tersebutlah nantinya yang harus disampaikan ke publik," ucap Maswan.

Awal Mula Kasus

Eva membuat pengaduan ke Polda Sumut karena merasa diperas oleh anggota Polsek Helvetia. Dia mengaku diperas Rp 2 juta agar suaminya, Ramli, yang ditangkap tak ditembak kakinya.

Hal ini disampaikan Eva setelah menjenguk suaminya di Polsek Helvetia, Kamis (16/12). Eva datang didampingi oleh LBH Medan.

Eva kemudian menceritakan awal mula suaminya ditangkap hingga ada polisi mendatangi rumahnya di Desa Klambir V Kebun, Kecamatan Hamparan Perak. Dia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (7/12) malam untuk mengantar paket.

Pada pukul 21.00 WIB, Eva mengaku mencoba menelepon suaminya, namun tidak aktif. Pada pukul 24.00 WIB, dia mengaku diberi kabar oleh keponakannya bahwa suaminya telah ditangkap.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan juga 'Diduga Peras Anggota Polri Rp 2,5 M, Ketua LSM Tamperak Ditangkap!':

[Gambas:Video 20detik]



Keesokan harinya, menurut Eva, ada dua orang mengaku dari Polsek Helvetia yang datang ke rumahnya. Dia mengatakan kedua orang itu menyampaikan Ramli telah ditangkap.

"Jam 10.00 WIB itu datang dua orang, katanya utusan dari Polsek Helvetia. Bilangnya, ngasih tahu 'Bu ini si Ramli sudah ketangkap ini, Bu. Kalau Ibu ada uang Rp 2 juta, si Ramli nggak kena tempel' katanya. Ya saya nggak ngerti tempel itu apa, jadi saya tanya maksudnya tempel apa? Dia menunjukkan kakinya, kena tembak katanya, 'Jadi kalau nggak Ibu sediakan yang Rp 2 juta itu, Bu, ini malam juga dia bakalan ditembak kakinya'. Di situ saya ya namanya baru kejadian begitu, saya nangis. Nggak lama orang itu pergi berdua," sebut Eva.

Polda Sumut Membantah

Polda Sumut mengaku telah melakukan pemeriksaan terkait pengaduan Eva. Menurut Polda Sumut, tak ada indikasi pemerasan tersebut.

"Hasil pendalaman Propam tidak menemukan indikasi pemerasan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi.

Hadi mengatakan hasil pendalaman bakal disampaikan kepada pengadu. Nantinya petugas bakal memanggil pengadu untuk menjelaskan hasil pemeriksaan.

"Iya, nanti tentu kita akan panggil lagi pengadunya, kita akan konfrontir dan jelaskan," sebut Hadi.

Halaman 2 dari 2
(dhm/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads