Rektor Unri Kini Bentuk Satgas Usut Kasus Dekan FISIP Tersangka Cabul

Rektor Unri Kini Bentuk Satgas Usut Kasus Dekan FISIP Tersangka Cabul

Raja Adil Siregar - detikNews
Jumat, 17 Des 2021 11:34 WIB
Universitas Riau (Raja-detikcom)
Foto: Universitas Riau (Raja-detikcom)
Pekanbaru -

Rektor Universitas Riau (Unri) Prof Aras Mulyadi membentuk satuan tugas (Satgas) untuk menangani kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat Dekan FISIP Syafri Harto. Satgas ini dibentuk usai mendapat arahan Kemendikbudristek

"Benar adanya, kita sudah selesaikan Peraturan Rektor (PR). Selesai PR maka dibentuk Satgas untuk mengimplementasikan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021," kata Wakil Rektor II Unri Prof Sujianto kepada wartawan, Jumat (17/12/2021).

Ketua Tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Sri Endang mengatakan ada tujuh orang yang terlibat di dalam tim tersebut. Dia mengatakan Satgas PPKS sementara ini juga bertugas menyiapkan satgas permanen sesuai Permendikbudristek nomor 30/2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar, mulai tanggal 15 kemarin kami di SK kan sama Pak Rektor. Kalau yang saya terima arahan ad hoc untuk kasus itu ya (dugaan cabul). Sekaligus mempersiapkan satgas permanen sesuai Permendikbud karena masa kerja kami 12 bulan," kata Sri Endang.

Satgas tersebut bakal diisi oleh dua orang dosen, satu tenaga kependidikan dan empat mahasiswa aktif. Salah satu yang terlibat dari unsur mahasiswa yaitu Ketua BEM Unri, Kaharuddin.

ADVERTISEMENT

"Ada dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa. Ada keterwakilan mahasiswi perempuan sesuai rekomendasi tim perumus awal," katanya.

Dia mengatakan Satgas bakal bekerja sesuai arahan dari Kemendikbud. Di berjanji Satgas bakal mengusut tuntas kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi yang menjerat Syafri Harto sebagai tersangka.

"Dalam proses pemeriksaan pasti (pelaku dan korban) dipanggil. Kami ad hoc, tetapi tetap harus mengacu Permen 30," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Saksikan Video 'Dugaan Pelecehan Dekan Terhadap Mahasiswi Unri yang Bikin Geger!':

[Gambas:Video 20detik]



Dekan FISIP Tersangka Kasus Cabul

Kasus dugaan pencabulan ini mencuat setelah video pengakuan seorang mahasiswi soal pelecehan seksual di kampus Unri viral. Mahasiswi itu mengaku menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan Dekan FISIP Unri Syafri Harto.

Wanita dengan wajah yang disamarkan itu mengaku mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional angkatan 2018 yang sedang menjalani bimbingan skripsi. Dia mengaku mengalami pelecehan pada akhir Oktober lalu di lingkungan kampus.

Mahasiswi itu mengaku dicium Syafri saat bimbingan. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi.

Polisi pun telah menetapkan Syafri Harto sebagai tersangka kasus ini. Syafri Harto dijerat Pasal 289 dan 294 ayat (2) KUHP. Syafri Harto telah membantah tudingan tersebut.

Dia kemudian melaporkan balik mahasiswi tersebut ke Polda Riau. Syafri Harto juga mengancam akan menuntut Rp 10 miliar.

Syafri belum ditahan polisi. Dia juga masih aktif sebagai dosen dan Dekan FISIP Unri. Terbaru, polisi telah melimpahkan kasus ini ke kejaksaan, namun berkas dikembalikan untuk dilengkapi.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads