Nelayan Ditangkap Saat Akan Jual 22 Kg Sabu yang Ditemukan Ketika Melaut

Nelayan Ditangkap Saat Akan Jual 22 Kg Sabu yang Ditemukan Ketika Melaut

Perdana Ramadhan - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 23:45 WIB
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi menunjukkan barang bukti sabu yng ditemukan di laut oleh nelayan dan dijual.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi menunjukkan barang bukti sabu yang ditemukan di laut oleh nelayan dan dijual. (dok. istimewa)
Tanjungbalai -

Syaiful Syambas (44), nelayan di Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut), mengaku menemukan sabu tak bertuan di tengah laut. Dia mengatakan sabu itu ditemukan dalam semak hutan bakau di wilayah perairan Asahan.

Polisi menangkap Syaiful usai melakukan undercover buy. Sabu yang disita dari Syaiful seberat hampir 22 kg.

"Dia berhasil ditangkap oleh Satuan Narkoba, Polres Tanjungbalai yang melakukan undercover buy, setelah sebelumnya kami mendapat informasi adanya seseorang yang ingin menjual sabu," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syaiful merupakan warga desa Bagan, Kabupaten Asahan. Kepada polisi, Syaiful menuturkan menemukan bungkusan goni terapung di tengah laut saat mencari ikan.

Masih berdasarkan pengakuan Syaiful, setelah karung goni diangkat ke atas kapal nelayan miliknya, dia baru tahu isi karung tersebut adalah sabu yang dikemas bungkus teh China.

ADVERTISEMENT

Polisi menduga sabu itu diduga kuat berasal dari Malaysia. Syaiful lantas menyembunyikan sabu temuannya tersebut di sebuah hutan bakau di wilayah sungai Kepayang, Perairan Asahan.

"Saat ditangkap dengan undercover buy itu lokasi penangkapan di Jalan Lingkar Utara Tanjungbalai. Barang bukti yang didapat satu bungkus dengan berat 1.021,18 gram," kata Triyadi.

Polisi kemudian meminta Syaiful menunjukkan narkoba lainnya yang dia sembunyikan. Dengan menempuh perjalanan menggunakan speedboat memasuki hutan bakau, ditemukan barang bukti 20 bungkus lagi.

Ia mengatakan sabu tersebut akan dijual tersangka seharga Rp 150 juta per bungkus.

"Pengakuannya barang ini hanyut. Namun keterangannya ini masih kita dalami. Total penemuan barang bukti di lokasi kedua ini ada 20 bungkus dengan berat 20.921.53 gram," terang Triyadi.

Kini, pelaku di tahan di Mapolres Tanjungbalai. Ia disangkakan dengan pasal 114 dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Simak juga 'Polisi Gagalkan Modus Baru Penyelundupan Sabu dari Kalteng ke Semarang':

[Gambas:Video 20detik]



(aud/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads