Cerita Nia Ramadhani Kenal Sabu dari Perkumpulan Syuting

Cerita Nia Ramadhani Kenal Sabu dari Perkumpulan Syuting

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 18:10 WIB
Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kedua kanan) dan Ardi Bakrie (kedua kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.
Sidang Pemeriksaan Terdakwa Nia Ramadhani (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Nia Ramadhani mengaku tahu narkoba jenis sabu sejak 2006. Nia mengaku dikenalkan sabu oleh temannya.

Awalnya, Nia mengaku menggunakan sabu sejak 2021. Namun dia mengaku tahu sabu sudah lama.

"Saat breakdown saya teringat teman-teman waktu 2006, ada suatu zat katanya kalau kita pakai dari capek bisa kuat, dari sedih bisa jadi happy," tutur Nia di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zat yang dimaksud Nia adalah metamfetamin, yaitu narkotika golongan 1. Lalu siapa sosok teman Nia itu?

"(Teman) di perkumpulan syuting saya dulu lah, Pak. Saya saat itu mungkin batin saya jadi lemah, jadi saya kemakan kata-kata itu, lalu saya cari (April 2021), saya mau," kata Nia.

ADVERTISEMENT

Selain mengenal sabu dari temannya, Nia tahu cara pakai sabu dari temannya itu. Dia mengaku pernah melihat temannya mengkonsumsi sabu.

"Siapa yang ajarin pakai sabu-sabu dan gimana pakai sabu-sabunya?" tanya hakim.

"Waktu tahun 2006 saya pernah lihat teman saya pakai. (Jadi belajar melihat teman menggunakan) iya," jawab Nia.

Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya yang bernama Zein Vivanto. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.

(dhn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads