Aksi Polantas PJR Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) Aiptu MM hanya lewat dan tidak membantu korban kecelakaan di jalan di Kabupaten Bulukumba berbuntut panjang. Sanksi untuk Aiptu MM sudah menanti.
Tindakan Aiptu MM terekam dalam video dan viral di media sosial (medsos). Dalam video viral itu, korban tabrak lari tergeletak di jalan poros Kabupaten Bulukumba-Sinjai, Bulukumpa, Sabtu (11/12).
Peristiwa itu menghebohkan warga. Terdengar dalam video, suara warga histeris akibat insiden tabrak lari tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat masyarakat sedang mengevakuasi korban, tibalah mobil Polantas dengan suara sirenenya. Namun mobil patroli tersebut hanya lewat. Bahkan persis di samping korban tabrak lari.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Andika membenarkan video viral tersebut. Mobil Polantas itu sedang buru-buru saat melintasi jalan tempat korban kecelakaan lalu lintas terkapar.
"Kemarin informasinya dia terburu-buru karena ada pengawalan lain yang mau digantikan akhirnya dia buru-buru," katanya.
Simak juga Video: Tolak Laporan Korban Perampokan, Aipda Rudi Disidang Etik Besok
Aiptu MM Minta Maaf
Aiptu MM disebut sedang terburu-buru hendak melakukan pengawalan. Meski begitu, dia telah mengungkapkan penyesalannya.
"Kalau bicara kronologis dia sedang mau berangkat melakukan pengawalan karena mobil pengawal yang satu rusak," ungkap Ditlantas Polda Sulsel Kombes Frans Santoe kepada detikcom, Rabu (15/12/2021).
Aiptu MM saat itu tengah menuju lokasi tugasnya di Libureng, Kabupaten Bone, atau masih jauh dari titik korban kecelakaan terkapar di jalanan di Bulukumba.
"Justru dia kasih tahu Polres (Bulukumba), bahwa ada laka di sini. Tapi seharusnya sebagai polisi tidak cukup menginformasikan karena dia harus berhenti membantu korban," kata Frans.
Frans sendiri tak menginformasikan lebih lanjut mengenai pengawalan apa yang akan dilakukan Aiptu MM saat itu.
Namun dia menyebut Aiptu MM sendiri menyadari dan menyesali keputusannya mendahulukan pengawalan tersebut ketimbang menolong korban.
Selanjutnya, Frans meminta maaf atas kesalahan Aiptu MM. Dia menegaskan aksi Aiptu MM tak dapat dibenarkan.
"Makanya saya sampaikan ke teman-teman media, tolong sampaikan permohonan maaf saya mewakili anggota atas kejadian itu," tutur Frans.
"Terus selanjutnya Kasat Lantas sudah datang ke rumah korban termasuk Kapolres menyampaikan empati terhadap korban," katanya lagi.
Berbuah Sanksi
Propam Polda Sulsel sudah memeriksa Aiptu MM. Aiptu MM kini bakal menjalani sidang disiplin.
"Sudah diperiksa, dikasih tindakan, dilepaskan dari jabatan operasional dalam pemeriksaan. Nanti tinggal sidang disiplin," ungkap Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan, Kamis (16/12/2021).
Menurut Agoeng, aksi Aiptu MM yang abai terhadap korban kecelakaan tersebut telah menyalahi Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri. Namun dia tak merinci pasal yang dilanggar Aiptu MM.
"(Perbuatan Aiptu MM) melanggar peraturan disiplin. PP Nomor 2 Tahun 2003, peraturan disiplin ya," kata Agoeng.
Agoeng juga belum membeberkan lebih lanjut terkait kapan jadwal sidang disiplin Aiptu MM. Dia mengatakan, Aiptu MM bisa terjerat sanksi yang ada.
"Sanksinya bisa teguran tertulis, bisa penempatan tempat khusus (patsus-ditahan selama) 7,14 atau 21 hari," tutur Agoeng.
"Demosinya pindahkan tempat tugas bisa, tunda pangkat, bisa di situ," sambung Agoeng.