Bareskrim Buru 2 Tersangka Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T, Dicegah ke Luar Negeri

Bareskrim Buru 2 Tersangka Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T, Dicegah ke Luar Negeri

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 18:56 WIB
Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Whisnu Hermawan, Mabes Polri, Senin (16/8/2021).
Dirtipideksus Brigjen Whisnu Hermawan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong terkait suntik modal alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun. Satu tersangka berinisial V telah ditangkap polisi, sementara dua lainnya masih diburu.

"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Whisnu belum membeberkan identitas serta peran kedua tersangka ini. Yang pasti, keduanya telah dicekal supaya tidak melarikan diri ke luar negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semuanya kita cekal supaya tidak ke luar negeri," tuturnya.

Adapun ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong terkait alkes yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun. Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.

"Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12).

Whisnu membeberkan V yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka ini bertugas menerima dana dari nasabah.

"V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ucapnya.

Lihat juga Video: Kena PHK, Ratusan Buruh Alkes Gelar Demo di Kawasan Patung Kuda

[Gambas:Video 20detik]



(drg/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads