Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Kasus Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T!

Bareskrim Tangkap 1 Tersangka Kasus Suntik Modal Alkes Rp 1,3 T!

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 18:45 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Gedung Bareskrim Polri (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes) yang membuat para korban rugi hingga Rp 1,3 triliun. Tersangka berinisial V itu langsung ditahan polisi.

"Hari ini sudah ada yang ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (16/12/2021).

Whisnu membeberkan, V, yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, bertugas menerima dana dari nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"V selaku direksi PT Aura Mitra Sejahtera dan menerima dana dari masyarakat," ucapnya.

Whisnu mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan investasi bodong ini. Bareskrim kini masih memburu dua orang tersangka lainnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, polisi mencekal keduanya supaya mereka tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Sudah ada tiga penetapan tersangka, namun baru satu yang tertangkap. Dua orang lagi dalam pencarian oleh penyidik. Semuanya kita cekal," tutur Whisnu.

Whisnu menyebut ketiga tersangka diduga melakukan sejumlah tindak pidana, mulai dari penipuan hingga pencucian uang. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) atau Pasal 56 KUHP tentang Penggelapan, Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 3 dan/atau Pasal 6 jo Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.

"Masih kita periksa (para korban)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12).

Diketahui, pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000," katanya kepada detikcom, Senin (13/12).

Lihat juga Video: Kena PHK, Ratusan Buruh Alkes Gelar Demo di Kawasan Patung Kuda

[Gambas:Video 20detik]



(drg/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads