"Sidang diundur Kamis, 23 Desember 2021, pukul 10.00 WIB dengan acara tuntutan pidana," kata hakim ketua Muhammad Damis di PN Jakpus, Kamis (16/12/2021).
Dalam pemeriksaan terdakwa, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkotika. Pasangan suami-istri itu berjanji di hadapan majelis hakim tidak mengulangi kesalahannya tersebut.
Baca juga: Nia Ramadhani Akui Pakai Sabu 4-5 Kali |
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya yang bernama Zen Vivanto.
"Terdakwa 1 diminta oleh Terdakwa 2 untuk membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 1 paket beserta alat isapnya guna dikonsumsi bersama dengan Terdakwa 3," ucap jaksa penuntut umum membacakan surat dakwaannya dalam persidangan, Kamis (2/12).
Atas perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengonsumsi sabu. (zap/yld)











































