Pemerintah dan Panitia Kerja RUU Ibu Kota Negara (IKN) menyepakati bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara baru. Ibu Kota Negara yang baru disebut bakal berbentuk pemerintah daerah khusus.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat antara Panja RUU IKN dan Pemerintah yang diwakili Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, pada Rabu (15/12) malam. Suharso mengatakan terdapat perubahan diksi bentuk pemerintahan di Ibu Kota Negara yang baru.
"Perubahan dari diksi pemerintahan khusus IKN menjadi pemerintah daerah khusus IKN. Kemudian penyelenggaraan oleh pemda khusus IKN dalam rumusan baru pemda khusus IKN diselenggarakan oleh pemerintahan daerah khusus IKN," kata Suharso dalam rapat tersebut.
Pernyataan Suharso ini dibenarkan oleh anggota Panja RUU IKN, Achmad Baidowi atau Awiek. Dia menyebut bentuk pemerintahan Ibu Kota Negara nantinya akan menjadi pemerintahan daerah khusus Ibu Kota Negara sesuai dengan yang diatur dalam UUD 1945.
"Kan substansi sudah selesai tadi malam yang substansinya itu terkait dengan pemerintah khusus, nah pemerintah khusus itu tidak diatur dalam UUD 1945, yang ada pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa yang diatur UU. Maka kemudian kami minta menteri kalau Anda bertahan dengan otorita itu nggak ada cantolannya di UUD 1945. Yang ada Pemda bersifat khusus dan atau bersifat istimewa," kata Awiek selepas rapat paripurna, Kamis (16/12/2021).
Awiek mengatakan pembentukan Ibu Kota Negara jangan sampai melanggar konstitusi. Selain itu, menurutnya, dalam konstitusi yang ada hanyalah pemda yang bersifat khusus atau istimewa.
"Intinya mau bentuk pemerintahannya di situ pemerintah khusus atau otorita. Kita tidak ingin melanggar konstitusi. Di konstitusi kita hanya diatur pemda ada yang bersifat khusus ada istimewa. Kemudian karena ini IKN maka disepakati pemerintah daerah khusus ibu kota negara. Namanya belum," ujar Awiek.
Lebih lanjut, Awiek menjelaskan nantinya bakal ada pengecualian terkait pemerintah daerah khusus IKN. Dia menyebut nantinya tidak akan ada DPRD Kabupaten hingga DPRD provinsi.
"Ada pengecualian, bahwa di daerah khusus IKN itu tidak ada pilkada, tidak ada DPRD kabupatennya, tidak ada DPRD provinsinya yang ada hanya dia ikut pemilu pilpres, pileg, dan DPD. Apakah boleh? Boleh sepanjang diatur di UU IKN. Karena perintah dari konstitusi adalah pemda bersifat khusus atau daerah istimewa yang diatur UU IKN. Dikecualikan dari ketentuan pasal UU Pilkada," tuturnya.
Simak juga Video: Menteri PAN-RB Sudah Seleksi ASN untuk Ditugaskan di Ibu Kota Baru
(maa/gbr)