Pemprov DKI Jakarta mengajukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pengajuan revisi itu untuk mendukung Jakarta menjadi pusat bisnis dan perdagangan selepas ibu kota dipindah ke Kalimantan Timur.
"Sekarang ini kita ini ibu kota pemerintah pusat akan pindah ke Kalimantan Timur tentu kepentingan. Setelah dipindah, nanti proses transisinya seperti apa, Jakarta menjadi kota apa, tentu harapan kami Jakarta menjadi kota perdagangan bisnis, kota pendidikan, kota seni budaya, dan lain-lain," kata Riza Patria di DPRD DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politikus Gerindra itu meyakini Jakarta bisa menjadi salah satu kota besar sekalipun tak lagi menjadi pusat pemerintahan Indonesia. Menurutnya, hal ini sudah terjadi di kota besar lainnya di dunia.
"Kita harapkan, dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota-kota besar seperti di dunia. Ada banyak kota di dunia yang juga pindah, setelah dipindahkan ibu kotanya, kota yang ditinggalkan tetap bisa eksis, bahkan bisa lebih maju," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, pengajuan revisi UU Nomor 29 Tahun 2007 itu awalnya disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Diani Sadia Wati. Diani menuturkan pengajuan revisi UU 29/2007 itu terkait dengan peralihan status DKI yang saat ini masih ada di Jakarta.
"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007," ujar Diani dalam rapat kerja dengan Panitia Kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara (IKN) di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan Pemprov DKI Jakarta mengusulkan sejumlah pokok perubahan dalam revisi UU Nomor 29 Tahun 2007. Pokok perubahan tersebut meliputi peran DKI Jakarta, status daerah otonomi khusus, level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan daerah.
"Dengan pokok-pokok perubahan, yaitu peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning, dan transportasi," papar Diani.
Lihat juga video 'PKS soal Revisi UU Ciptaker: Sudah Diprediksi, UU Ini Tak Memihak Rakyat':