Satgas COVID-19 meminta gereja membentuk Satgas Pengendalian COVID-19 gereja menjelang ibadah Natal. Pembentukan Satgas COVID-19 menjadi syarat wajib agar gereja bisa menggelar ibadah fisik.
"Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/12/2021).
Wiku menjelaskan unsur-unsur yang bisa mengisi Satgas COVID-19 di gereja itu. Satgas COVID-19 di gereja bisa terdiri dari pengelola gereja hingga relawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Satgas COVID-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan," katanya.
Setelah Satgas COVID-19 di gereja dibentuk, Wiku meminta mereka segera membentuk rencana pengawasan protokol kesehatan. Hal itu guna menekan penularan virus COVID-19.
"Setelah Satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus COVID-19," sebutnya.