Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas COVID-19 untuk Ibadah Natal Fisik

Pemerintah Wajibkan Gereja Bentuk Satgas COVID-19 untuk Ibadah Natal Fisik

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 17:35 WIB
Jubir Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito
Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Penanganan COVID-19)
Jakarta -

Satgas COVID-19 meminta gereja membentuk Satgas Pengendalian COVID-19 gereja menjelang ibadah Natal. Pembentukan Satgas COVID-19 menjadi syarat wajib agar gereja bisa menggelar ibadah fisik.

"Menjelang Hari Raya Natal Tahun 2021 pemerintah mewajibkan pihak gereja untuk segera membentuk Satgas COVID-19 di gereja sebagai syarat melakukan ibadah secara fisik," kata Juru Bicara COVID-19 Wiku Adisasmito dalam jumpa pers virtual, Kamis (16/12/2021).

Wiku menjelaskan unsur-unsur yang bisa mengisi Satgas COVID-19 di gereja itu. Satgas COVID-19 di gereja bisa terdiri dari pengelola gereja hingga relawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Satgas COVID-19 di gereja dapat terdiri dari pengelola gereja, asosiasi persekutuan gereja, duta perubahan perilaku maupun relawan," katanya.

Setelah Satgas COVID-19 di gereja dibentuk, Wiku meminta mereka segera membentuk rencana pengawasan protokol kesehatan. Hal itu guna menekan penularan virus COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Setelah Satgas dibentuk, segera lakukan rencana monitoring dan evaluasi kepatuhan protokol kesehatan yang sistematis dan terencana untuk menekan peluang penularan virus COVID-19," sebutnya.

(lir/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads