Seorang pria di Langsa, Aceh, AR (28), ditangkap polisi karena diduga memperkosa perempuan berinisial D (19). AR diduga mengikat pacar korban di pohon sawit ketika melakukan aksinya.
"Kejadian berawal dari pelaku memergoki korban sedang pacaran di areal perkebunan sawit. Saat itu korban dan pacarnya sempat kabur, namun dikejar pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa kepada wartawan, Kamis (16/12/2021).
AR kemudian meminta pasangan itu memberhentikan motor dan menyuruh keduanya turun. Krisna mengatakan AR mengikat pacar korban berinisial BAG di pohon sawit sambil meminta uang Rp 500 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BAG mengaku hanya memiliki uang Rp 35 ribu yang diserahkan ke pelaku. AR kemudian membawa korban D ke area semak-semak dan memperkosanya.
"Pelaku sempat mengancam korban apabila melawan akan dibunuh," jelas Krisna.
AR kemudian pergi meninggalkan lokasi. Dia kemudian ditangkap petugas satpam perkebunan sawit.
"Satpam curiga lihat ceweknya nangis. Setelah ditanya, akhirnya mengamankan pelaku. Jadi saat itu korban sama tersangka lewat dekat pos satpam," ujar Krisna.
Dia mengatakan AR diserahkan ke polisi oleh satpam perkebunan. AR kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Langsa.
Polisi menjerat AR dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
"Pelaku diduga memperkosa korban karena memanfaatkan situasi adanya kesempatan," ujar Krisna.