Sejumlah warga di Pekanbaru, Riau, mengajukan gugatan terhadap Wali Kota Pekanbaru Firdaus, DLHK Pekanbaru, dan DPRD Pekanbaru. Gugatan itu terkait masalah tumpukan sampah.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (15/12/2021). Gugatan yang diinisiasi Walhi Riau, LBH Pekanbaru, dan sejumlah organisasi peduli lingkungan itu terdaftar dengan nomor 262/Pdt.G/2021/PN Pbr.
"Ketiga pihak yang ditarik sebagai tergugat, Wali Kota, Dinas LHK, dan DPRD Pekanbaru diminta membenahi kebijakan pengelolaan sampah. Apakah itu kebijakan penanganan atau pembatasan," ucap Direktur Eksekutif Walhi Riau Even Sembiring di Pekanbaru, Kamis (16/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Even mengatakan persoalan sampah di Pekanbaru merupakan persoalan krusial. Dia mengatakan persoalan sampah terjadi setiap tahun sejak 2016.
Dia mengatakan penanganan sampah yang tak beres di Pekanbaru menyebabkan sejumlah daerah di Pekanbaru kerap banjir saat hujan. Dia juga menyebut masalah sampah itu membuat pencemaran air, polusi udara dan gangguan keindahan kota.
"Kejadian tumpukan sampah yang terus berulang memperlihatkan buruknya tata kelola pemerintahan di Kota Pekanbaru. Perencanaan, implementasi sampai ke pengawasan yang buruk mengakibatkan persoalan sampah terus terjadi tiap tahun," kata Even.
Even mengatakan persoalan sampah juga mengakibatkan penduduk Pekanbaru kehilangan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dia meminta Pekanbaru membuat aturan untuk membatasi plastik sekali pakai.
"Seharusnya perumusan aturan ini bukan menjadi pekerjaan sulit, banyak peraturan kepala daerah, seperti Bogor, Surabaya, DKI Jakarta, Bali, dan lainnya yang dapat dirujuk pemerintah untuk merumuskan peraturan pembatasan plastik sekali pakai," katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa DPRD Pekanbaru turut digugat karena dinilai tidak serius melakukan pengawasan dan penganggaran. Direktur LBH Pekanbaru Andi Wijaya menyebut gugatan ini merupakan bentuk partisipasi publik untuk mendorong perbaikan kebijakan Pemkot.
"Gugatan ini harus dimaknai secara positif oleh tergugat. Keseluruhan petitum minta perbaikan, penguatan kebijakan, dan alokasi anggaran pengelolaan sampah. Jadi Wali Kota, Dinas LHK, dan DPRD Kota Pekanbaru harus berterima kasih kepada publik yang sudah menginisiasi gugatan," kata Andi.