Ambang Batas Calon Presiden Digugat ke MK, Begini Respons Puan

Ambang Batas Calon Presiden Digugat ke MK, Begini Respons Puan

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 13:19 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom).
Ketua DPR RI Puan Maharani (Firda Cynthia Anggrainy/detikcom)
Jakarta -

Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi syarat presidential threshold yang kini ramai digugat agar menjadi nol persen oleh sejumlah pihak. Menurutnya, keputusan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah bulat.

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," ujar Puan kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12/2021).

Dia mengharapkan agar keputusan terkait ambang batas pencalonan presiden tersebut bisa dihormati oleh semua pihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujar dia.

Sebelumnya, sejumlah pihak menggugat aturan presidential threshold ke MK agar turun menjadi nol persen. Harapannya, semua partai bisa mengusung calon presiden (capres) tanpa terpasung persentase suara di parlemen.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan Pasal 222 UU Pemilu, tiket calon presiden hanya bisa diberikan kepada parpol/gabungan parpol yang memiliki 20 persen kursi di DPR bisa mengusung capres atau parpol/gabungan parpol yang memperoleh 25 persen suara nasional.

Sejumlah pihak pun tidak terima terhadap aturan itu dan mencoba menggugat ke MK. Beberapa di antaranya Ketua DPD La Nyalla Mattalitti, Rizal Ramli, dan Gatot Nurmantyo.

Lihat juga video 'Prabowo-Puan Jadi Paslon Terkuat 2024 Versi Survei, Gerindra: Semoga Tepat':

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/gbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads