Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Janji Tak Nyabu Lagi

Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Janji Tak Nyabu Lagi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 16 Des 2021 13:14 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (Palevi/detikcom)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie mengaku menyesal telah mengkonsumsi narkotika. Pasangan suami-istri itu berjanji di hadapan majelis hakim untuk tidak mengulangi kesalahannya itu.

"Saya menyesal. Saya menyadari bahwa yang saya lakukan itu salah dan sekarang saya sudah tahu bagaimana cara berkomunikasi dengan baik dan saya nggak butuh lagi (narkoba)," kata Nia saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis (16/12/2021).

Nia bersama Ardi duduk bersama di kursi pesakitan. Selain itu, sopir mereka, Zen Vivanto, juga diadili dalam perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke depan, saya insyaallah bisa menjadi manusia yang lebih baik, bisa kembali ke masyarakat," imbuhnya.

Dia juga berjanji akan menjadi ibu, istri, dan anak yang baik untuk keluarganya. Dia berjanji tidak menggunakan narkoba lagi.

ADVERTISEMENT

"Saya nggak akan lagi pakai zat itu lagi karena saya merasa nggak membutuhkan lagi dan sudah merusak hidup saya dan bikin susah keluarga," kata Nia.

Begitu juga Ardi Bakrie, dia berjanji tidak akan lagi memakai sabu. Dia mengaku menyesal.

"Saya tidak mengulangi lagi, insyaallah dan bisa dapat mengerjakan kerjaan sehari hari saya dengan lebih baik dan bawa manfaat bagi banyak orang," kata Ardi.

"Tadi kan sudah, rehabilitasi diberikan suntikan rohani masalah itu dikembalikan kepada Allah, pada Tuhan, bukan barang-barang itu, nggak menyelesaikan masalah. Kenyataannya, Terdakwa 2 dan 3 mengatakan bahwa dampaknya hanya menghilangkan sesaat dan hanya sampai 1-3, setelah itu kan balik lagi, cari lagi, barang itu kan," kata hakim.

Dalam sidang ini, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didakwa menggunakan narkoba jenis sabu di rumahnya. Penyalahgunaan narkoba itu turut dilakukan bersama sopirnya yang bernama Zein Vivanto. Ketiganya saat ini menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Akibat perbuatannya, mereka didakwa dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Dari tes urine diketahui ketiganya positif mengkonsumsi sabu.

Tonton video 'Hadiri Sidang Kasus Narkoba, Nia Ramadhani: Doain Ya':

[Gambas:Video 20detik]



(zap/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads