Terdakwa pembunuh gajah di Aceh Timur, Aceh, bernama Jainal divonis 3 tahun 6 bulan penjara. Jainal dinyatakan terbukti meracuni dan memenggal kepala gajah untuk diambil gadingnya.
Dilihat detikcom dari situs Pengadilan Idi, Kamis (16/12/2021), sidang putusan dipimpin Apri Yanti sebagai ketua majelis hakim dan Ike Ari Kesuma serta Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam persidangan, hakim menyatakan Jainal terbukti bersalah melakukan tindak pidana membunuh dan memperdagangkan satwa yang dilindungi sebagaimana dalam dakwaan. Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar hakim.
Putusan terhadap Jainal lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dia sebelumnya dituntut hukuman 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam kasus tersebut, empat terdakwa lain diadili dalam berkas terpisah. Penampung gading gajah Edy Murdani juga dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Sedangkan tiga pembeli gading gajah dihukum masing-masing 3 tahun penjara. Mereka adalah Rinaldy Antoninus, Soni, dan Jeffri Zulkarnaen.
Polisi menangkap Jainal (35) karena diduga meracuni dan memotong kepala gajah di Aceh Timur. Pria itu diduga telah lima kali beraksi dan menjual gading seharga Rp 10 juta.
"Dia mengaku telah melakukan perburuan satwa dilindungi dengan cara meracuni sebanyak lima kali sejak 2017. Namun yang berhasil hanya dua kali termasuk yang dilakukannya pada Juli 2021," kata Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro kepada wartawan, Kamis (19/8).
Eko mengatakan Jainal ditangkap di Desa Beururu, Peudada, Bireuen, pada Selasa (10/8). Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi.
Menurut Eko, aksi terakhir Jainal membunuh gajah dilakukan bersama pria berinisial IS (DPO). Keduanya diduga meracuni kawanan gajah pada Sabtu (9/7) sore sekitar pukul 18.00 WIB.
Setelah melempar racun yang ditaruh dalam buah-buahan, keduanya pulang ke kampung. Dua jam berselang, keduanya kembali ke lokasi yang terletak di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(agse/haf)