Namun, kesaksian Haiyani diwakili oleh Direktur Bina Kelembagaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Kemnaker, Hery Susanto. Hery mengatakan pemanggilan tersebut hanya menanyakan terkait sertifikat K3.
"KPK memanggil Bu Dirjen Haiyani hanya untuk meminta konfirmasi terhadap beberapa sertifikat K3," ujar Hery dalam keterangan tertulis, Kamis (16/12/2021).
"Jadi ini bukan terkait tindak pidana korupsi, tapi ini hanya untuk mengklarifikasi tentang fungsi Kemnaker dalam hal ini Ditjen Binwasnaker dan K3 yang mengeluarkan produk sertifikat K3," lanjutnya.
Menurutnya, sertifikat K3 digunakan Operator K3 pada waktu pembangunan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau, pada periode 2013 hingga 2015.
Adapun penerbitan sertifikat K3 tersebut karena ada beberapa pekerja sebagai operator alat berat yang menggunakan lisensi dari kementerian. Ia mengatakan ada 10 sertifikat yang dikonfirmasi KPK.
"Kita memang menerbitkan sertifikat K3, khususnya untuk keselamatan dan kesehatan kerja operator," terangnya.
Simak juga 'Kemnaker Lanjutkan Trend Positif "Saya Sudah Divaksin":
(prf/ega)