Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi. Joseph Suryadi diduga telah melakukan penistaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW.
Kasus ini mengemuka setelah tangkapan layar berupa chat di grup WhatsApp tersebar di media sosial. Chat tersebut berupa karikatur dengan tulisan menghina Nabi Muhammad SAW.
Gara-gara itu, tagar #TangkapJosephSuryadi trending di Twitter. Joseph Suryadi sendiri sempat lapor polisi dan mengaku HP-nya hilang.
Berikut fakta-fakta terkait Joseph Suryadi:
1. Joseph Suryadi Jadi Tersangka
Setelah rangkaian pemeriksaan, polisi menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Joseph Suryadi terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Siang ini penyidik Krimsus telah menetapkan tersangka (kepada) yang melakukan postingan tersebut, atas nama Joseph Suryadi, umur 39 tahun," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Atas perbuatannya itu, Joseph Suryadi dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman 6 tahun penjara.
2. Joseph Suryadi Bohong soal HP Hilang
Joseph Suryadi sebelumnya sempat melapor ke polisi dan mengaku ponselnya hilang setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi ini. Joseph Suryadi rupanya bohong.
"Iya (bohong). Iya alibi iya. Itu kan cara dia untuk ini (menghindari jeratan hukum)," ujar Zulpan.
Untuk diketahui, Joseph Suryadi menjadi buruan netizen setelah postingan tangkapan layar percakapan WhatsApp bernada SARA tersebar di media sosial. Netizen mendesak Polri menangkap Joseph Suryadi dengan meramaikan tagar #TangkapJosephSuryadi.
Nomor ponsel yang menyebarkan postingan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu disebut-sebut milik Joseph Suryadi. Setelah ramai tagar tersebut, Joseph Suryadi diam-diam membuat laporan di Polda Metro Jaya dan mengaku bahwa ponselnya telah hilang.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/mea)