Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM berupaya menghadirkan terobosan pelayanan informasi yang inovatif. Hal ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terkait informasi kekayaan intelektual (KI).
Beragam layanan informasi yang dimiliki DJKI di antaranya adalah Call Center 152, Live Chat, Email, Siviki, serta kanal media sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan YouTube. Dari berbagai layanan tersebut, masyarakat bebas memilih yang sesuai dengan kenyamanannya.
Misalnya, masyarakat yang hendak berkonsultasi mengenai KI secara virtual bisa memilih layanan Siviki yang merupakan layanan video conference. Tidak hanya itu, kanal layanan informasi lainnya juga tetap beroperasi setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hal ini, pelaksana tugas Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu mengatakan bahwa DJKI berkomitmen memberikan pelayanan publik serta menghadirkan layanan informasi dan pengaduan kepada masyarakat menjadi fokus utama bagi instansinya.
"Keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai visi dan misi bermula dari rencana strategis organisasi dengan mendukung penegakan hukum di bidang KI yang bebas dari korupsi serta pelayanan publik yang baik," tutur Razilu dalam keterangan tertulis, Rabu (15/12/2021).
Melihat antusiasme masyarakat yang semakin memahami KI, memicu DJKI untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Tidak hanya itu, DJKI juga akan gencar mensosialisasikan KI kepada Usaha Kecil Menengah (UKM), Industri Kecil Menengah (IKM) serta perguruan tinggi.
![]() |
Alternatif layanan lain yang memudahkan pelayanan adalah media sosial DJKI. Media sosial ini selalu aktif dan responsif, tidak hanya memberikan layanan konsultasi informasi dan pengaduan, tetapi juga memberikan edukasi kepada warganet terkait informasi pelindungan KI. Peningkatan layanan inipun mendapatkan apresiasi masyarakat melalui kolom komentar akun Instagram DJKI.
Pemilik akun Instagram @leelii_08 misalnya bercerita bahwa saat ini pelayanan DJKI telah meningkat menjadi lebih baik dan mudah. Sehingga ia dapat berusaha dengan tenang tanpa perlu risau mereknya diduplikasi oleh orang lain.
"Sekarang gak perlu ribet lagi mendaftarkan KI karena pendaftarannya bisa melalui online, berkat KI lebih tenang dan ga takut lagi dalam menjalankan usaha karena sangat terlindungi," ujarnya dalam tautan komentar.
Simak Video 'Jokowi: Kepercayaan Publik, Kunci Agar Pemerintahan Efektif':