Langgar HAKI Bak Mandi Bayi, Bapak-Anak Asal Surabaya Dijebloskan ke Bui

Langgar HAKI Bak Mandi Bayi, Bapak-Anak Asal Surabaya Dijebloskan ke Bui

Enggran Eko Budianto - detikNews
Selasa, 23 Nov 2021 21:17 WIB
pelanggaran haki
Bak bayi yang dijiplak oleh terdakwa (Foto: Enggran Eko Budianto)
Mojokerto - Bapak dan anak asal Surabaya dijebloskan ke penjara karena terbukti melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) desain bak mandi untuk bayi. Kedua terpidana menjual bak mandi tiruan tersebut dengan harga lebih murah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Indra Soebroto mengatakan bapak dan anak tersebut sudah berstatus terpidana. Yaitu Liang Soesanto (52) dan Marcelina Natasha Soesanto (26), warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

"Kedua terpidana kami eksekusi setelah Peninjauan Kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung (MA). Keduanya langsung kami kirim ke Lapas Klas IIB Mojokerto," kata Indra saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (23/11/2021).

Bapak dan anak tersebut diringkus di tempat persembunyian mereka di gudang pabrik CV Surya Santoso Sejati, Jalan Mojosari-Trawas KM 25, Desa Banjartanggul, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

pelanggaran hakiFoto: Enggran Eko Budianto

Indra menjelaskan Liang dan putrinya terbukti melanggar hak cipta desain bak mandi bayi milik Adianta Tanudirjo dari PT Diansari Puri Plastindo, Sidoarjo. Kedua terpidana nekat memproduksi bak mandi bayi yang desainnya serupa dengan desain milik korban tahun 2017-2018.

Bak mandi bayi buatan pabrik plastik milik Liang dan putrinya dipasarkan lebih murah. Yakni Rp 50 ribu per buah. Sedangkan harga bak mandi bayi merk yang ditiru Rp 60 ribu.

"Pemilik desain Adianta Tanudirjo akhirnya melaporkan kedua terpidana pada 2019. Karena memproduksi bak mandi dengan bentuk yang serupa. Terpidana memakai merek Swarovski, sedangkan Adianta menggunakan merk Dian Sari Paten," terang Indra.

Pengadilan hingga tingkat kasasi menyatakan Liang dan putrinya bersalah melanggar pasal 54 ayat (1) juncto pasal 9 ayat (1) UU RI nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Liang divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Sedangkan Marcelina dijatuhi hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Bapak dan anak ini lantas mengajukan PK ke MA. Namun, upaya hukum terakhir mereka kandas.

"Upaya PK yang mereka ajukan ditolak oleh MA. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana," tandas Indra.

Tidak hanya itu, jaksa juga menyita barang bukti berupa 972 bak mandi bayi yang diproduksi Liang dan putrinya di pabrik plastik milik mereka. (iwd/iwd)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.