Bareskrim Usut Dugaan Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban Rp 1,3 T

Bareskrim Usut Dugaan Investasi Bodong Alkes yang Rugikan Korban Rp 1,3 T

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 19:24 WIB
Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Ilustrasi gedung Bareskrim Polri. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyelidiki kasus dugaan investasi bodong terkait alat kesehatan (alkes). Para korban dugaan investasi bodong ini mengaku mengalami kerugian hingga Rp 1,3 triliun.

"Masih kita periksa (para korban)," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Rabu (15/12/2021).

Terpisah, Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun mengungkapkan pihaknya telah melakukan penyelidikan sejak kemarin. Ma'mun mengatakan saat ini Bareskrim masih memeriksa para korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah (penyelidikan), dari kemarin," kata Ma'mun.

"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan pelapor. Lumayan banyak," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Ma'mun menyebut kerugian korban belum bisa dipastikan apakah mencapai Rp 1,3 triliun. Bareskrim masih melakukan pendalaman.

"Belum bisa dipastikan soal jumlah kerugiannya," imbuh Ma'mun.

Sebelumnya, sejumlah orang yang mengaku sebagai korban berencana bakal melapor ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan investasi bodong. Pendamping para korban, Charlie Wijaya, mengatakan kerugian dari kasus dugaan investasi bodong ini mencapai Rp 1,3 triliun.

"Ini kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp 1,2 triliun sampai Rp 1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000-an," katanya kepada detikcom, Senin (13/12).

Dia mengatakan investasi ini terkait alat kesehatan. Para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tak bisa ditarik. Alasannya, perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit.

"Di sini tugas saya hanya membantu mereka memfasilitasi kepada pihak kepolisian dengan membuat laporan kepolisian itu tugas saya dengan bukti data-data yang ada. Sekarang ini mereka merasa dirugikan karena duitnya mentok tidak dapat keluar," terangnya.

"Alasannya sudah pailit. Kalau dalam pailit kan harus ada pembuktian hukum pailit itu. Melalui apa? Pengadilan, digugat dulu pailit," sambungnya.

(drg/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads