Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan Joseph Suryadi sebagai tersangka kasus penodaan agama. Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut, salah satunya tangkapan layar percakapan di WhatsApp tersangka Joseph Suryadi yang menghina Nabi Muhammad SAW.
"Barang bukti yang telah diamankan dan disita penyidik adalah satu bendel screenshot pembicaraan di medsos yang dianggap menistakan agama. Satu buah flash disk dan satu handphone," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (15/12/2021).
Untuk diketahui, tangkapan layar chat di sebuah grup WhatsApp itu viral di media sosial. Dalam tangkapan layar itu terlihat nomor ponsel diduga milik Joseph Suryadi mengirimkan sebuah karikatur yang disertai keterangan yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut caption foto karikatur yang dikirim ke sebuah grup WA tersebut:
"Usia Aisah selalu berubah saat dikawinin Nabi, bukan tambah usia, tambah MUDA, YG PENTING NGA****NYA.....SAMA SEPERTI UZTADZ HW".
Alibi Joseph Suryadi HP Hilang
Joseph Suryadi diamankan setelah ramai tagar #TangkapJosephSuryadi di media sosial. Saat itu, Joseph sempat melapor ke polisi dan mengaku telah kehilangan handphone setelah desakan kepada Polri untuk menangkap dirinya.
Belakangan terungkap bahwa Joseph Suryadi berbohong. Dia melapor ke polisi dan mengaku kehilangan ponsel agar terhindar dari jeratan hukum.
"Iya alibi. Itu cara dia untuk ini (menghindar dari sanksi hukum)," jelas Zulpan.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Polisi Sebut Joseph Suryadi Bohong Soal Laporan HP Hilang
Menurut Zulpan, pihaknya telah mengantongi rekam jejak digital dari pihak Joseph Suryadi sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Terkait handphone ada pengakuan yang bersangkutan handphone-nya hilang. Tapi hasil pemeriksaan rekam jejak digital di handphone milik tersangka memang terdapat kalimat-kalimat seperti yang dilaporkan pelapor yakni menistakan agama tertentu," ujar Zulpan.
Saat ini Joseph Suryadi telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif, khususnya terkait motif dari tindakan penistaan agama yang dilakukannya.
"(Motif pelaku) penyidik sedang dalami dulu. Yang jelas pembuktian sudah masuk unsurnya itu barang miliknya dan dia mengakui," jelas Zulpan.
Dalam kasus tersebut, Joseph Suryadi dikenai Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156 KUHP dan Pasal 156 A KUHP. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.