Diketahui sebelumnya, jaksa penuntut umum melakukan tuntutan mati kepada Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, dalam kasus megakorupsi PT ASABRI. Apa pertimbangan jaksa?
Sebelum membacakan tuntutan mati, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan pada diri Heru Hidayat. Salah satu hal yang memberatkan adalah perbuatan Heru Hidayat disebut jaksa masuk ke kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crime.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perbuatan Terdakwa merupakan kejahatan extraordinary crime yang artinya perilaku korupsi sangat berbahaya integritas negara dan martabat bangsa, perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas KKN, akibat yang ditimbulkan Terdakwa adalah sebesar Rp 12.643.400.946.226 (triliun) sedangkan aset Terdakwa hanya Rp 2.434.538.383.853 (triliun)," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/12)
Selain itu, Heru juga merupakan terpidana seumur hidup di kasus korupsi asuransi Jiwasraya.
"Terdakwa Heru Hidayat juga merupakan terpidana seumur hidup dalam perkara korupsi pengelolaan investasi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16.807.283.375.000 (triliun)," kata jaksa.
Terkait pertimbangan meringankan, jaksa mengatakan tidak ada hal yang meringankan. Menurut jaksa, meski ada hal meringankan itu tidak berarti apa-apa karena perbuatan Heru Hidayat yang membuat negara merugi.
"Meskipun di persidangan terungkap adanya hal-hal meringankan dalam diri Terdakwa, hal tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa. Oleh karena itu, hal meringankan patutlah dikesampingkan," tegas jaksa.
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melakukan korupsi bersama mantan Dirut ASABRI Adam Damiri dan Sonny Widjaja dkk hingga merugikan negara sebesar Rp 22,7 triliun. Heru juga diyakini jaksa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menghukum Terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," tegas jaksa.
Heru Hidayat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(whn/yld)