Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong agar proses legislasi Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) dipercepat. Menurutnya, payung hukum tersebut perlu segera disahkan merespon terungkapnya kasus kekerasan seksual di sejumlah lembaga pendidikan.
"Keprihatinan yang mendalam terhadap berbagai aksi kekerasan seksual yang terjadi di sejumlah lembaga pendidikan, baik yang umum maupun yang berlatar belakang agama. Para pemangku kepentingan harus segera bertindak agar kasus pelanggaran HAM ini segera berakhir," kata Lestari dalam keterangannya, Minggu (12/12/2021).
Lestari menjabarkan ada sederet dugaan kasus pelecehan seksual terhadap peserta didik di lembaga pendidikan di Bandung dan Tasikmalaya, Jawa Barat, serta Cilacap, Jawa Tengah dan sejumlah daerah lainnya. Kasus-kasus tersebut, dikatakan Lestari, mendera puluhan korban anak-anak yang terdampak secara fisik dan kejiwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Petasan Desak Pemerintah Sahkan RUU PKS |
Kekerasan seksual terhadap anak, jelas Lestari, adalah kejahatan yang melanggar hak asasi manusia (HAM) dan berdampak menghancurkan masa depan generasi penerus bangsa. Ia menegaskan kekerasan seksual terhadap anak secara nyata melawan konstitusi kita yang mengamanatkan agar setiap warga mendapat perlindungan sepenuhnya dalam memperoleh hak-hak dasarnya sebagai manusia.
Oleh sebab itu, ia mendesak para pemangku kepentingan mempercepat proses lahirnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, sebagai salah satu instrumen untuk mencegah terus berulangnya tindak kekerasan seksual yang sudah mengancam masa depan generasi muda di Tanah Air.
Lestari mengingatkan upaya melindungi setiap warga negara dari segala bentuk ancaman kekerasan, termasuk ancaman dari tindak kekerasan seksual, merupakan amanat konstitusi yang wajib diprioritaskan untuk segera diwujudkan. Untu itu, Lestari mengajak semua pihak berwenang di eksekutif, legislatif dan yudikatif mewujudkan amanat UUD 1945 tersebut.