Pemerintah melalui Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) memastikan bahwa peralihan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta sudah diatur dalam Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) imbas wacana pemindahan ibu kota negara.
Staf Ahli Bidang Hubungan, Kelembagaan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas, Diani Sadia Wati menuturkan penjelasan itu termaktub dalam Pasal 28 dan 30 RUU IKN.
"Telah diatur dalam Pasal 28 ketentuan peralihan dan Pasal 30 dari ketentuan penutup rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara," ujar Diani dalam rapat kerja dengan panitia kerja (panja) RUU IKN di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, dia mengatakan bahwa ibu kota negara akan tetap berlaku di Jakarta hingga RUU IKN disahkan menjadi undang-undang dan proses pemindahannya sudah dimulai. Setelah itu, lanjutnya, status DKI yang diatur dalam Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia tak berlaku lagi setelah peraturan presiden (Perpres) pemindahan ibu kota diterbitkan.
"Saat perpres tentang pemindahan status ibu kota negara dari Provinsi DKI Jakarta ke IKN diundangkan, maka pasal 3, 4, dan 5 dari UU Nomor 29/2007 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," lanjut Diani.
Menurut Diani, peralihan itu tidak akan mengacaukan hukum perundang-undangan di Indonesia. Sebab, kata dia, UU Nomor 29 Tahun 2007 hanya menegaskan bahwa peran Jakarta sebagai ibukota negara dengan beberapa kekhususan.
"Kekhususan yang berkaitan langsung dengan peran Jakarta sebagai ibukota hanya disebutkan di Pasal 3, 4, 5. Namun, terkait kewenangan khusus DKI Jakarta pada Pasal 9, 11, 12, 13, 14, 24, 25, 26, 31, 33 lebih terkait dengan manajemen DKI Jakarta," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Pansus RUU IKN, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan sejumlah hal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU IKN. Pansus RUU IKN akan membahas mekanisme pemerintahan ketika proses pemindahan hingga pengalihan status DKI Jakarta.
"Jadi kita ada beberapa isu, kita sudah bagi beberapa klaster. Pertama misalnya soal pemerintahannya. Jadi ketika undang-undang disahkan, institusi atau lembaga mana yang kita serahkan punya otoritas untuk melakukan pemindahan ibu kota," kata Doli kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/12/2021).
"Misalnya soal pembangunan infrastruktur di sana, dimulai kapan, sampai selesai kapan, dan siapa yang bertanggung jawab melakukan itu. Misalnya salah satunya diusulkan pemerintah dengan nama otoritas, tapi kan kita juga melihat untuk penamaan dan pembentukan satu daerah kan ada mekanismenya. Contoh, di UUD 45 itu hanya ada nama-nama provinsi, kabupaten/kota, kalaupun daerah itu daerah khusus, daerah otonomi, ya daerah khusus, daerah istimewa. Nah ini tentu akan menjadi salah satu isu yang menjadi pembahasan," lanjut Doli.
(gbr/gbr)