Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall? Ini Aturan Lengkapnya

Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall? Ini Aturan Lengkapnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 16:41 WIB
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall? Ini Aturan Lengkapnya
Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall? Ini Aturan Lengkapnya (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mall? Jawaban dari pertanyaan ini sedang dicari tahu masyarakat. Baru ini pemerintah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 67 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2 dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa Bali.

Inmendagri nomor 67 tahun 2021 tersebut mengatur tentang sejumlah aturan dalam PPKM di Jawa Bali terbaru. Salah satunya adalah mengenai apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mall atau tidak.

Diketahui PPKM ini berlaku mulai Selasa (14/12/2021) hingga 3 Januari 2022 mendatang. Lalu, apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mall atau tidak? Berikut adalah rangkuman informasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall: Di Daerah PPKM Level 1 dan 2

Mengutip dari Inmendagri nomor 67 tahun 2021, anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk pusat perbelanjaan atau mall. Namun anak harus didampingi orang tua atau keluarga.

Adapun aturan lengkapnya seperti dilihat di Inmendagri nomor 67 tahun 2021 adalah sebagai berikut.

ADVERTISEMENT
  1. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua
  2. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Apakah Anak di Bawah 12 Tahun Bisa Masuk Mall: Di Daerah PPKM Level 3

Dalam PPKM ini masih ada sejumlah kabupaten/kota di Jawa Bali yang berstatus PPKM level 3. Berdasarkan Inmendagri nomor 67 tahun 2021, untuk wilayah dengan PPKM level 3, anak di bawah 12 tahun tidak diizinkan untuk memasuki pusat perbelanjaan atau mall.

Berikut adalah aturan lengkapnya:

  1. Kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat serta dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
  2. Wajib untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan terkait
  3. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan;
  4. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mall, atau pusat perdagangan ditutup

Apakah anak di bawah 12 tahun bisa masuk mall saat ini sudah diketahui. Simak informasi lainnya mengenai aturan masuk mall yang sudah kami rangkum berikut ini.

Aturan Masuk Mall Saat Nataru

Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam libur Nataru 2021. Salah satunya mengenai aturan masuk mall.

Hal ini diatur dalam Inmendagri nomor 66 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada sat natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. Inmendagri ini akan mulai berlaku pada 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

Adapun aturan masuk mall seperti dilihat di Inmendagri nomor 66 tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk
  2. Meniadakan event perayaan Nataru di Pusat Perbelanjaan dan Mall, kecuali pameran UMKM
  3. Melakukan perpanjangan jam operasional Pusat Perbelanjaan dan Mall yang semula 10.00 - 21.00 waktu setempat menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total Pusat Perbelanjaan dan Mall serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  4. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan/mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads