Tren Hadang Truk Dibikin Konten Tak Boleh Ditiru, Sanksinya Berat!

Tren Hadang Truk Dibikin Konten Tak Boleh Ditiru, Sanksinya Berat!

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 16:41 WIB
Garis polisi, police line. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi garis polisi (Rachman Haryanto/detikcom)
Tangerang -

Tren menghadang truk demi konten viral kini kembali memakan korban jiwa. Polisi mewanti-wanti agar masyarakat tidak ikut-ikutan tren ini.

"Bahwa kegiatan semacam ini (menyetop truk secara tiba-tiba) tentunya sangat membahayakan dan tentunya dari pihak kepolisian sangat melarang kegiatan tersebut," ujar Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono kepada detikcom, Rabu (15/12/2021).

Menurut Argo, aksi penghadangan kendaraan dengan sengaja dapat diancam dengan pidana. Sanksi pidana tersebut yakni:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 Tahun 2004:

Setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000

ADVERTISEMENT

Pasal 274 UU Nomor 22 Tahun 2009:

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000

"Apalagi sampai mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas dapat dikenakan sanksi pidana Pasal 360 atau 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tutur Argo.

Polisi mengimbau masyarakat melakukan hal lain yang lebih positif ketimbang mengikuti tren menghadang truk.

"Imbauan agar mencari kegiatan yang lebih positif, tidak membuat konten yang membahayakan apalagi karena terdorong ingin viral dan menarik follower," jelasnya.

Remaja Tangerang Tewas

Diberitakan sebelumnya, seorang ABG tewas tertabrak truk di Jalan Raya Serang Km 21, Cikupa, Kabupaten Tangerang. ABG tersebut berniat ingin membuat konten video dengan memberhentikan mobil truk.

"Sekelompok anak-anak yang hendak membuat konten video bergerombol di pinggir Jalan Raya Serang Km 21 dekat ruko Kredit Plus Cikupa, Kabupaten Tangerang," ujar Kanit Laka Polresta Tangerang AKP Mulyadi saat dihubungi, Rabu (15/12/2021).

Anak-anak berjumlah 10 orang itu membuat konten sebuah video dengan menantang maut, yakni menghadang laju truk yang melintas. Mereka menghadang truk yang melaju dari arah Cikupa ke Balaraja.

Mulyadi berujar, peristiwa ini terjadi pada Selasa (14/12) sekitar pukul 01.00 WIB. Dia mengatakan satu orang tewas atas kejadian ini. Korban tewas dengan luka terbuka di bagian kepala dan badan.

Peristiwa ABG Tangerang tewas tertabrak truk demi konten YouTube juga pernah terjadi pada medio Agustus 2021. Dua ABG di Cisauk, Kabupaten Tangerang, tertabrak, satu di antaranya meninggal dunia.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (5/8/2021), pukul 05.30 WIB. Aksi kedua remaja itu direkam seseorang kemudian viral di media sosial.

Dalam video viral itu, tampak seorang remaja berada di sisi kiri jalan dan satu remaja berada di sisi kanan jalan. Keduanya kemudian melompat ke tengah jalan.

Pada saat yang bersamaan, datang truk. Keduanya kemudian tertabrak truk. Aksi keduanya terekam dari seberang jalan.

(isa/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads