Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang lanjutan terdakwa Indra Wirawan, dalam perkara jual-beli vaksin COVID-19 secara ilegal. Jaksa menuntut Indra dengan hukuman 4 tahun penjara.
"Kita tuntut tadi dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata jaksa penuntut umum, Hendrik Edison Sipahutar, seusai sidang, Rabu (15/12/2021).
Hendrik menyebutkan Indra dituntut melanggar Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor. Tuntutan tersebut sesuai dengan dakwaan ketiga pihaknya.
"Pasal yang kita tuntut Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor, itu dakwaan ketiga," ucap Hendrik.
Sebelumnya, tiga orang menjadi terdakwa kasus penjualan vaksin Corona atau COVID-19 secara ilegal di Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dua orang didakwa menerima suap dan seorang didakwa sebagai pemberi.
Jaksa penuntut umum Robertson awalnya membacakan dakwaan terhadap terdakwa bernama Selviawaty. Dia didakwa memberi suap ke dokter yang merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
"Undang-undang korupsi didakwa memberi atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara, dia didakwa Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang 31 (Tahun 1999) atau Pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 Undang-Undang (Tipikor)," kata Robert di PN Medan, Rabu (8/9).
Selvi didakwa memberi suap kepada dokter untuk menyuntikkan vaksin kepada masyarakat yang dia koordinasikan. Harga vaksin yang disepakati Rp 250 ribu untuk setiap orang.
"Berawal dari Selviawaty meminta dokter Kristinus untuk melakukan vaksinasi kepada masyarakat ataupun rekan-rekan Selviawaty. Awalnya dokter menolak, setelah disepakati membayar Rp 250 ribu akhirnya dokter mau melakukan vaksin," ucap Robert.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
(dhm/knv)