Febri Diansyah Bicara soal Kasus Suap Rachel Vennya, Soroti soal Bukan 'PNS'

Febri Diansyah Bicara soal Kasus Suap Rachel Vennya, Soroti soal Bukan 'PNS'

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 13:10 WIB
Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melepas jabatannya sebagai jubir KPK. Febri mundur usai pimpinan KPK terbaru hendak mencari juru bicara KPK yang baru.
Febri Diansyah (Ari Saputra/detikcom)

Alasan Tak Dijerat UU Tipikor

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat membantah bahwa polisi tak tahu soal Rachel Vennya menyogok Rp 40 juta ke staf DPR, Ovelina Pratiwi, untuk lolos karantina. Tubagus mengatakan keterangan soal sogokan itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) Rachel Vennya.

"Dia (Ovelina) jadi tersangka gara-gara itu, dia membantu orang itu (Rachel) ada imbalan Rp 40 juta. Di berkas itu ada. Kenapa itu muncul di pengadilan, karena ada di berkas," ujar Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada detikcom, Senin (13/12/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BAP ini kemudian dijadikan jaksa penuntut umum (JPU) untuk membuat surat dakwaan. Terkait suap-menyuap Rachel Vennya dan Ovelina Pratiwi, Tubagus mengatakan pihaknya tidak bisa menjeratnya dengan undang-undang khusus tipikor karena status Ovelina bukan pegawai negeri sipil (PNS).

"Kalau misalnya mau dijadikan kepada tipikor, tipikor itu masuknya dia jadi pegawai negeri kan subjek hukumnya. Kalau misalnya ada temuan itu kemudian mau disidik terpenuhi atau tidak terpenuhi masalah tipikornya, itu kan subjek hukumnya pegawai negeri untuk berbuat tidak berbuat ini kan OP (statusnya) dia bukan apa-apa, dia mendapat imbalan itu. Karena itu, makanya dia ditetapkan sebagai tersangka," papar Tubagus.

ADVERTISEMENT

Karena Ovelina bukan berstatus sebagai PNS, polisi menjeratnya dengan pasal turut serta Pasal 55 KUHP dalam penyertaan kasus kabur karantina Rachel Vennya itu.

"Kira-kira dia itu kan membantu, makanya diterapkan di Pasal itu (Pasal 55 KUHP). Dia bukan pegawai negeri, pejabat atau apa. Dia dapat imbalan itu, karena itu dia jadi tersangka," tuturnya.


(rdp/rdp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads