Cara mencairkan bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar (PIP) Kemendikbud perlu diketahui. Paling lambat penerima bantuan PIP harus mencairkan dana sebelum 31 Desember 2021.
Melansir dari laman resminya, PIP sendiri berbentuk bantuan uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Lalu bagaimana cara mencairkan bantuan PIP Kemendikbud 2021? detikcom merangkum ulasannya berikut ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Mengecek Penerima PIP Kemendikbud 2021
Untuk mengecek apakah kamu termasuk penerima PIP atau bukan, berikut caranya:
- Kunjungi laman pip.kemdikbud.go.id.
- Di halaman situs SIPINTAR, akan muncul fitur 'Cari Penerima PIP' yang dapat diakses tanpa perlu login
- Isilah data NISN siswa, tanggal lahir dan nama ibu kandung.
- Secara otomatis akan muncul nama siswa penerima PIP. Jika tidak muncul, siswa tersebut belum menerima bantuan PIP.
Kabar Terbaru Pencairan PIP Dikdasmen
Sebelum mengetahui cara mencairkan bantuan PIP, perlu diketahui calon penerima PIP Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) harus melakukan aktivasi rekening terlebih dahulu. Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, aktivasi rekening, penerimaan buku SimPel dan kartu debit atau ATM serta penarikan dana bantuan bisa dilakukan dalam satu kali kunjungan ke bank penyalur.
Aturan ini diefektifkan setelah sebelumnya prosedur pencairan PIP membutuhkan waktu lebih panjang, yakni dua kali kunjungan. Kunjungan itu masing-masing untuk:
- Kunjungan pertama adalah aktivasi rekening
- Kunjungan kedua adalah penarikan dana PIP
Cara mencairkan bantuan PIP Mandiri
Pencairan dana PIP dapat dilakukan secara mandiri atau langsung, yaitu peserta didik atau orang tua/wali mendatangi bank penyalur. Berikut ketentuan pencairan PIP secara mandiri:
Untuk Jenjang SD
Peserta didik harus didampingi orang tua dan membawa:
- Surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- KTP orang tua/wali dan KK. Apabila belum memiliki atau kehilangan dokumen tersebut, KTP Orang tua/wali dan KK dapat diganti dengan keterangan domisili orang tua / wali peserta didik.
Untuk Jenjang Menengah
Peserta didik dapat mengambil langsung bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa:
- surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- identitas diri seperti KTP atau KIP atau kartu pelajar.
Untuk diketahui, peserta didik atau orang tua/ wali peserta didik akan diminta mengisi formulir pembukaan rekening SimPel yang disediakan bank penyalur.
Selain secara langsung, cara mencairkan bantuan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan. Simak informasinya di halaman selanjutnya.
Cara Mencairkan Bantuan PIP Secara Kolektif
Selain secara langsung, pencairan bantuan PIP dapat dilakukan secara kolektif oleh satuan pendidikan. Prosesnya akan dibantu oleh kepala sekolah atau guru. Perwakilan ini harus membawa sejumlah dokumen antara lain:
- surat kuasa dari peserta didik atau orang tua/wali peserta didik kepada kepala sekolah
- surat keterangan aktivasi rekening dari kepala sekolah
- surat pertanggungjawaban mutlak yang ditandatangani kuasa peserta didik identitas diri kuasa peserta didik.
- Kepala sekolah atau guru yang diberi kuasa juga harus menunjukkan surat pengangkatan jabatan yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi.
Pencairan bantuan PIP secara kolektif harus dengan ketentuan sebagai berikut:
- peserta didiknya bertempat tinggal jauh dari lokasi bank penyalur atau kesulitan akses transportasi
- adanya kebijakan mengenai pembatasan pergerakan masyarakat karena pandemi
- Alasan lain seperti peserta didik sedang sakit, penyandang disabilitas, terkena bencana, sedang praktek lapangan atau berada di asrama yang ijin keluarnya terbatas.
Besaran Bantuan PIP Kemendikbud 2021
Berikut besaran dana bantuan PIP Kemendikbudristek 2021:
- SD/SDLB/Paket A: Rp450.000, jumlah ini dikecualikan untuk:
- Kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal mendapatkan Rp225.000 - SMP/SMPLB/Paket B: Rp750.000, jumlah ini dikecualikan untuk:
- Kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal mendapatkan Rp375.000 - SMA/SMALB/SMK/Paket C: Rp 1.000.000, jumlah ini dikecualikan untuk:
- Kelas 12 semester genap dan 10 semester gasal mendapatkan Rp500.000 - SMK (Program 4 Tahun): Rp1.000.000, jumlah ini dikecualikan untuk:
- Kelas 13 semester genap dan 10 semester gasal mendapatkan Rp500.000