Bantuan Rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Bantuan Rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Mutia Safira Fitri - detikNews
Jumat, 10 Des 2021 14:13 WIB
Bantuan Rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya
Bantuan Rumah MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya -- ilustrasi (Foto: Agung Mardika/detikcom)
Jakarta -

Bantuan rumah untuk para pekerja atau buruh semakin dipermudah oleh pemerintah. Bantuan rumah diberikan melalui program MLT (Manfaat Layanan Tambahan) JHT (Jaminan Hari Tua) BPJS Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut aturan terkait MLT telah disempurnakan tahun 2021.

"Sebenarnya, program MLT JHT ini telah diluncurkan sejak tahun 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program Jaminan Hari Tua yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," jelas Ida saat sambutan acara Akad Kredit Rumah Pekerja MLT Program JHT di Serpong Tangerang, Selasa (30/11/2021) seperti dilansir dari situs resmi Kemnaker.

Program yang diperkenalkan pada akhir November ini tersedia bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkan rumah. Tak hanya itu, lewat program yang sama pekerja/buruh juga dapat melakukan renovasi rumah. Bantuan tersebut memberlakukan syarat tertentu bagi pekerja/buruh yang ingin mendapatkannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut kami sediakan informasi mengenai serba-serbi bantuan rumah program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan yang telah kami rangkum.

Bantuan Rumah: Syarat Punya Rumah

Pekerja atau buruh yang tidak memiliki rumah dan ingin memilikinya kini tak perlu khawatir. Pemerintah membantu para pekerja atau buruh untuk mendapat rumah melalui program MLT-JHT. Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, berikut persyaratan yang perlu dipenuhi:

ADVERTISEMENT
  1. Merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) minimal 1 tahun
  3. Perusahaan tempat bekerja masuk dalam kategori tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  4. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai
  5. Aktif membayar iuran
  6. Seluruh persyaratan telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan
  7. Memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur dan OJK
  8. Nantinya pekerja/buruh yang ingin mendapatkan rumah akan diberikan 2 jenis pilihan yaitu jenis PUMP (Pinjaman Uang Muka Perumahan) atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah).

Bantuan Rumah: Syarat Renovasi Rumah

Tak hanya ditujukan untuk pekerja/buruh yang belum mendapatkan rumah, bantuan program MLT-JHT juga dapat dimanfaatkan oleh pekerja/buruh yang ingin merenovasi rumah. Dilansir dari akun Instagram Kemnaker, syarat yang perlu dipenuhi yaitu:

  1. Peserta yang aktif membayar iuran
  2. Terdaftar sebagai peserta setidaknya 1 tahun
  3. Perusahaan tempat bekerja masuk dalam kategori tertib administrasi kepesertaan dan pembayaran iuran
  4. Persyaratan telah disetujui BPJS Ketenagakerjaan
  5. Memenuhi syarat dan ketentuan pada bank penyalur dan OJK
  6. Telah memiliki rumah yang hendak direnovasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai dari peserta.

Bantuan Rumah: Penjelasan Program MLT-JHT

Program MLT-JHT merupakan salah satu layanan pemerintah untuk memfasilitasi pembiayaan perumahan bagi pekerja/buruh. Ada banyak program lain yang juga memiliki tujuan sama seperti:

  • Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP)
  • Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM)
  • Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT)
  • Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA)

Program MLT-JHT telah diluncurkan sejak tahun 2016 yang kemudian mendapat penyempurnaan tahun ini. Penyempurnaan JHT dilakukan melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 dengan harapan pekerja/buruh semakin mudah memiliki rumah dan membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

"Terbitnya Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 merupakan kabar baik bagi pekerja/buruh dan pengusaha untuk memberikan kemudahan bagi pekerja dalam memiliki rumah, dan membantu pemerintah dalam menyediakan rumah bagi masyarakat," kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/10/2021).

Terdapat tiga poin baru yang diatur dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021 yaitu:

  1. Penambahan Bank Daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (ASBANDA) dalam penyaluran MLT.
  2. Peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR MLT.
  3. Penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending.

Bantuan rumah dalam program MLT-JHT BPJS Ketenagakerjaan ini memiliki sejumlah kelebihan. Simak di halaman selanjutnya.

Bantuan Rumah: Kelebihan Program MLT

Program MLT-JHT dari BPJS Ketenagakerjaan memiliki kelebihan tersendiri yang patut dipertimbangkan oleh pekerja/buruh. Para pekerja/buruh dapat membandingkan dengan program lain dan mengambil keputusan sesuai dengan kemampuannya. Kelebihan yang diberikan MLT-JHT seperti:

  1. Pekerja tidak dibebankan iuran tambahan
  2. Bunga maksimal 8,5%
  3. Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) maksimal sebesar Rp 150 juta
  4. Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal sebesar Rp 500 juta
  5. Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200 juta.
  6. Dapat dilakukan pengalihan dari KPR umum ke KPR MLT
Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads