Apa itu dana bantuan PIP? Dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) diberikan oleh pemerintah kepada anak-anak sekolah. Sasaran utamanya adalah mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
PIP merupakan salah satu program pemerintah sebagai Bantuan Siswa Miskin (BSM). Lalu, berapa besaran dana bantuan PIP? Berikut informasi lengkapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa Itu Dana Bantuan PIP?
Apa itu dana bantuan PIP? Melansir dari situs resmi Indonesia Pintar Kemdikbud, dana bantuan PIP adalah salah satu program pemerintah dalam mendukung anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga tidak mampu. Di sisi lain, penerima dana bantuan PIP ditujukan kepada:
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Yatim piatu
- Penyandang disabilitas
- Korban bencana alam/musibah
Siapakah Penyelenggara Dana Bantuan PIP?
Pertanyaan apa itu dana bantuan PIP sudah terjawab. Lalu, siapa penyelenggaranya? Pemberian dana bantuan PIP merupakan kerja sama tiga kementerian, yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Apa Itu Dana Bantuan PIP? Tujuan Dana Bantuan PIP
Dana bantuan PIP diberikan sebagai dukungan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu untuk mendapatkan layanan pendidikan. Berikut tujuan pemberian dana bantuan PIP:
- Membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga tidak mampu agar mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).
- Mencegah peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu terkena kemungkinan putus sekolah.
- Menarik siswa putus sekolah untuk kembali melanjutkan pendidikannya.
- Meringankan biaya pendidikan setiap peserta didik.
Berapa Besaran Dana Bantuan PIP?
Dana bantuan PIP diharapkan dapat mengurangi jumlah siswa yang putus sekolah karena kurangnya biaya pendidikan. Di bawah ini terlampir informasi seputar besaran dana bantuan PIP.
- Siswa/siswi jenjang SD/MI/Paket A: Rp450.000/tahun
- Siswa/siswi SMP/MTs/Paket B: Rp750.000/tahun
- Siswa/siswi SMA/SMK/MA/Paket C: Rp1.000.000/tahun
Informasi lain terkait apa itu dana bantuan PIP yakni persyaratan dan kewajiban penerima dana bantuan PIP. Selengkapnya, simak halaman berikutnya.
Persyaratan Pendaftaran Penerima Dana Bantuan PIP
Setiap anak penerima dana bantuan PIP hanya boleh memiliki satu Kartu Indonesia Pintar (KIP). Untuk mendaftar sebagai penerima dana bantuan PIP, berikut syarat-syaratnya.
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima dana bantuan PIP.
- Membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua ke lembaga pendidikan terdekat saat mendaftar.
- Jika tidak memiliki KKS, bisa diganti dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
Kewajiban Penerima Dana Bantuan PIP
Pertanyaan tentang apa itu dana bantuan PIP sudah terjawab. Selanjutnya, penerima dana bantuan PIP memiliki sejumlah kewajiban yang harus diketahui. Adapun kewajiban-kewajiban yang dimaksud yakni:
- Menyimpan dan menjaga KIP
- Menggunakan dana bantuan PIP dengan sebaik mungkin untuk keperluan sekolah sebagai berikut:
a.Membeli perlengkapan sekolah/kursus
b.Sebagai uang saku dan biaya transportasi
c.Untuk membayar biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi. - Belajar dan bersekolah dengan rajin dan disiplin.