Munarman Bakal Bacakan Eksepsi Secara Langsung di PN Jaktim

Munarman Bakal Bacakan Eksepsi Secara Langsung di PN Jaktim

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 15 Des 2021 08:45 WIB
Sekretaris Umum FPI Munarman di Polda Metro Jaya.
Munarman (Syahidah Izzata Sabiila/detikcom)
Jakarta - Mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI, Munarman, hari ini dijadwalkan akan membacakan eksepsi atau nota keberatan. Munarman akan hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara langsung.

Pejabat humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, menyebut sidang rencananya digelar pukul 10.00 WIB di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Jaktim, Rabu (15/12/2021). Pengacara Munarman, Aziz Yanuar, menyatakan pihaknya siap membacakan eksepsi, ada sekitar 60 halaman lebih yang akan dibacakan.

"Eksepsi banyak di atas 60 halaman," kata Azis kepada wartawan.

Pada sidang sebelumnya, Munarman menghadiri sidang secara online, namun kini Munarman akan hadir langsung di sidang.

Munarman mengajukan permohonan agar dapat mengikuti sidang secara langsung. Hakim pun mengabulkannya.

"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12).

Munarman Didakwa Terorisme

Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi.

"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.

Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS, Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.

Simak Video 'Dakwaan Penggerak Aksi Teror yang Kini Jerat Munarman':

[Gambas:Video 20detik] (zap/isa)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads