Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan pengamanan sidang mantan Sekretaris Umum (Sekum) FPI Munarman yang akan digelar secara offline. Munarman dijadwalkan menjalani sidang lanjutan secara offline di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (15/12/2021) pekan depan.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Erwin Kurniawan tidak menjelaskan berapa jumlah personel yang akan disiagakan untuk mengamankan sidang offline tersebut. Namun pihaknya telah menyiapkan skenario pengamanan untuk mengantisipasi eskalasi massa.
"Kalau kita tentu berbekal informasi intelijen yang dinamis ya. Tentu jika eskalasinya naik, kita akan siapkan cara-cara bertindak taktis untuk mengantisipasi itu, mulai dari tensi untuk ancaman yang akan kita hadapi, itu akan sesuai dengan kekuatan yang kita siapkan," kata Kombes Erwin Kurniawan kepada wartawan, Kamis (9/12/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Erwin mengatakan pihaknya akan memantau perkembangan situasi di lapangan. Erwin memastikan akan menambah personel jika terpantau ada gerakan massa di sekitar PN Jaktim.
"Apabila eskalasi bertambah, maka kita gandakan kekuatan. Kalau eskalasi ketat ya kita gandakan," ujar Erwin.
"Tentu bisa berubah setiap waktu ketika informasi yang kita terima itu menginformasikan tentang situasi yang kita hadapi," lanjutnya.
Sebelumnya, Munarman meminta persidangan digelar secara offline di PN Jaktim. Majelis hakim kemudian mengabulkan permohonannya itu.
"Mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan terdakwa pada sidang selanjutnya secara offline," kata hakim ketua dalam sidang di PN Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12).
Dalam sidang sebelumnya, Munarman meminta hakim menggelar persidangan secara offline. Munarman mencontohkan persidangan Habib Rizieq yang juga digelar di PN Jaktim.
"Mengenai persidangan hari ini, di dalam penetapan saya baca ini, penetapannya penetapan offline, sidang normal artinya. Kalau kita menggunakan yang online, maka harus ada pernyataan secara eksplisit. Ini sebagai salah satu contoh dalam penetapan sama PN Jaktim Nomor 221, yaitu menetapkan persidangan atas nama Terdakwa M Rizieq Shihab alias Habib Muhammad Rizeq yang dilaksanakan di PN Jaktim dilakukan secara elektronik," kata Munarman dalam sidang di PN Jaktim, Rabu (1/12).
Munarman Didakwa Terorisme
Sebelumnya, Munarman didakwa menggerakkan orang lain untuk melakukan teror. Munarman juga disebut jaksa telah berbaiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakr al-Baghdadi.
"Bahwa terdakwa Munarman dkk merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan untuk melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan, atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa mengatakan perbuatan Munarman itu dilakukan di sejumlah tempat. Adapun tempatnya adalah Sekretariat FPI (Front Pembela Islam) Kota Makassar-Markas Daerah LPI (Laskar Pembela Islam), Pondok Pesantren Tahfizhul Qur'an Sudiang Makassar, dan di aula Pusbinsa kampus Universitas Islam Negeri Sumatera Utara. Perbuatan Munarman itu dilakukan dalam kurun 2015.
Menurut jaksa, Munarman sekitar Juni 2014 melakukan baiat kepada pimpinan ISIS Abu Bakar Al Baghdadi. Baiat itu dilakukan di UIN Syarif Hidayatullah, Ciputat.
Atas dasar itu, Munarman didakwa melanggar Pasal 14 atau Pasal 15 juncto Pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Atau Pasal 13 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi UU juncto UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.