Cegah Omicron, Satgas Minta Masyarakat Belajar dari 3 Negara Ini

Inkana Izatifiqa R Putri - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 23:19 WIB
Foto: Jubir Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito (Rizky AM/detikcom)
Jakarta -

Varian COVID-19 Omicron terus menyebar di berbagai negara di dunia. Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito pun mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap varian ini.

"Seperti kita ketahui bersama, saat ini Indonesia dan dunia sedang menghadapi tantangan baru pandemi COVID-19 dengan ditemukannya varian Omicron. Karakteristik pasti varian ini masih dalam proses penelitian lebih lanjut, namun dari bukti awal diduga memiliki tingkat penularan yang lebih tinggi meskipun gejala yang ditemukan sejauh ini merupakan gejala ringan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/12/2021).

Tak hanya itu, Wiku juga meminta masyarakat untuk belajar dari beberapa negara dengan tingkat kasus Omicron tertinggi seperti Inggris, Denmark dan Afrika Selatan. Dikatakan Wiku, ketiga negara tersebut telah menerapkan satu strategi melalui kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional.

"3 negara yang dapat dijadikan pembelajaran adalah Inggris, Denmark, dan Afrika Selatan. Ketiga negara ini telah menerapkan kebijakan karantina dan pembatasan pelaku perjalanan internasional. Bedanya dengan Indonesia, ketiga negara ini menghadapi tantangan kasus Omicron dalam jumlah yang cukup besar," jelasnya.

"Inggris menghadapi tantangan varian Omicron ketika kondisi kasus sedang mengalami kenaikan. Data menunjukkan, Inggris mengalami kenaikan kasus sebesar 51,5% dalam satu bulan terakhir, setelah sebelumnya kasus sempat turun meskipun hanya sedikit," imbuhnya.

Wiku mengatakan Inggris menerapkan kebijakan perjalanan internasional antara lain dengan mewajibkan PCR pada hari kedua pasca kedatangan bagi pelaku perjalanan yang sudah divaksin dosis lengkap. Jika hasilnya positif, maka diwajibkan karantina selama 10 hari secara mandiri.

"Sementara untuk pelaku perjalanan yang belum divaksin dosis lengkap, wajib karantina selama 10 hari dengan tes PCR di hari kedua dan ke-8. Proses karantina dilakukan secara mandiri. Pelaku perjalanan yang berasal dari negara red list dilarang masuk yang bukan warga negara dan tidak memiliki izin tinggal dilarang masuk ke Inggris. Warga negara Inggris yang berasal dari negara red list, wajib karantina terpusat di hotel selama 10 hari, dengan PCR wajib pada hari ke-1 dan 8," paparnya.

Sementara itu, kata Wiku, Demak juga mengalami hal serupa dengan Inggris. Pada saat adanya ancaman varian Omicron, kasus di Denmark yang sudah pernah mengalami penurunan yang signifikan, sedang mengalami lonjakan sebesar hampir 2000% dalam 2,5 bulan.

Guna mengatasi hal ini, Denmark memberlakukan aturan wajib tes PCR 1X24 jam usai kedatangan bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara Uni Eropa dan negara dengan risiko COVID-19. Mereka juga wajib divaksin menggunakan vaksin Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan AstraZeneca.

"Sementara bagi pelaku perjalanan yang berasal dari negara dengan varian Omicron dan risiko COVID-19 yang tinggi, wajib menyertakan PCR 3x24 jam sebelum kedatangan, tes antigen atau PCR 1x24 jam pasca kedatangan, dan melakukan karantina selama 10 hari. Karantina dilakukan secara mandiri," katanya.

Di sisi lain, Afrika Selatan juga sedang mengalami lonjakan kasus ketika varian Omicron ditemukan. Kasus yang sudah sempat mencapai level yang sangat rendah, kemudian naik 7.000% dalam waktu 1 bulan.

Afrika Selatan pun memberlakukan kebijakan bagi pelaku perjalanan internasional antara lain wajib tes PCR 3x24 jam sebelum kedatangan. Pada saat kedatangan, pelaku perjalanan juga diwajibkan melakukan tes antigen. Jika hasilnya positif, maka pelaku perjalanan wajib melakukan karantina selama 10 hari.

"Jika dibandingkan dengan negara - negara tersebut, Indonesia sedang berada dalam kondisi kasus yang cenderung terkendali pada saat adanya ancaman varian Omicron. Selama 5 bulan berturut-turut, Indonesia telah mengalami penurunan kasus hingga 99,5% dari puncak kasus kedua. Tentunya kondisi yang sudah dicapai dengan susah payah ini, seyogyanya dijadikan semangat dalam menjaga kasus tetap rendah dan terhindar dari masuknya varian baru, salah satunya dengan bersama-sama menaati kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah," pungkasnya.




(akn/ega)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork