Sopir TransJ Penabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Sopir TransJ Penabrak Pejalan Kaki Tak Jadi Tersangka, Ini Alasannya

Mei Amelia R - detikNews
Selasa, 14 Des 2021 22:51 WIB
Jakarta berlakukan PPKM level 2 sebagai upaya cegah varian Omicron. Ada sejumlah hal yang harus diperhatikan saat beraktivitas di tengah pemberlakuan PPKM ini.
Ilustrasi Tansjkarta (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Penyidik Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara kasus TransJakarta menabrak pejalan kaki hingga tewas di Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara penyidik tidak memiliki cukup unsur untuk menetapkan sopir TransJakarta sebagai tersangka.

"Iya, tidak jadi tersangka. Karena tidak cukup unsur, jadi tidak terpenuhi Pasal 310 ayat (4)," kata Kasubidt Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dihubungi detikcom, Selasa (14/12/2021).

Polisi telah melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lainnya. Dari hasil olah TKP diketahui jarak antara korban dan bus sebelum terjadi kecelakaan sangat dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang pertama, si korban ini pada saat menyeberang itu jarak dengan kendaraan ini 4 meter," ujar Argo.

Hal ini membuat bus TransJakarta tidak memiliki ruang gerak untuk berhenti. Kecepatan bus TransJakarta saat itu 30 km/jam.

ADVERTISEMENT

"Dengan kecepatan 30 kilometer per jam itu memang terlambat untuk mengerem. Jadi kan habis nabrak baru ngerem," imbuhnya.

Dalam perhitungan traffic accident, kendaraan harus memiliki jarak minimal 10-14 meter untuk pengereman.

"Sepuluh meter untuk kondisi jalan kering, 14 meter untuk kondisi jalan basah," lanjutnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya

Alasan kedua, bus TransJakarta tidak memiliki ruang gerak di jalur busway untuk melakukan manuver. Bus TransJakarta tidak dapat banting setir ke kiri ataupun ke kanan dengan kondisi ruang gerak tersebut.

"Artinya, karena di jalur busway nggak mungkin belok ke kanan dan ke kiri. Kiri nabrak beton separator, (kalau) ke kanan nabrak pembatas jalan itu yang besi tengah itu," paparnya.

Selanjutnya, Argo menilai ada kelalaian dari si pejalan kaki karena tidak menggunakan tempat penyeberangan. Padahal di lokasi tersebut terdapat tempat penyeberangan yang sudah ditentukan.

"Di Pasal 132 (UU LLAJ) sudah disebutkan kalau ada penyeberangan itu harus menyeberang di tempat yang telah ditentukan. Di situ 50 meter dari lokasi itu kan ada tempat penyeberangan, tetapi dia tidak menyeberang di situ, malah memilih menyeberang di tempat itu," katanya.

"Artinya, si korban ini juga punya unsur kelalaian," sambungnya.

Ia menambahkan, terkait kasus ini, pihak TransJakarta sendiri telah melakukan mediasi. Pihak keluarga, menurutnya, juga tidak menuntut.

"Sehingga dengan hal itu penyidik berkeyakinan tidak dapat meningkatkan (sopir TransJakarta) sebagai tersangka," ujarnya.

Seperti diketahui, pejalan kaki berinisial RH tertabrak bus TransJakarta saat menyeberang di Jl Raya Marga Satwa Raya, Ragunan, Jaksel, pada Senin (6/11) sekitar pukul 21.50 WIB lalu. Korban tewas di lokasi kejadian akibat kejadian tersebut.

Halaman 2 dari 2
(mei/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads