Seorang suami di Bali bernama Suraji (56) mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, dalam perkara pemalsuan surat kematian istri. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mendakwa Suraji sengaja memalsukan surat kematian istri demi menikah lagi.
"Bahwa terdakwa Suraji pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2019 bertempat di KUA Kecamatan Petang Kabupaten Badung dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan, seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian," kata Kepala Kejari Badung I Ketut Maha Agung, dalam keterangan tertulis kepada detikcom, Selasa (14/12/2021).
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan 4 saksi, yaitu istri sah Suraji bernama Diah Suartini, anak dari Suraji bernama Ari Eko Wahyu Widianto Putra, kekasih Suraji bernama Hernanik, dan Kepala Desa Petang bernama I Wayan Suryantara yang meneken surat palsu kematian Diah Suartini.
Maha Agung mengatakan Suraji merupakan suami saksi Diah Suartini. Hal itu didasari buku nikah nomor 76/119/VII/PW.01/189 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Kabupaten Badung pada 1 Agustus 1989.
Sekitar Maret 2020, terdakwa Suraji berselisih paham karena mengatakan kepada istri sahnya bahwa telah menikah dengan saksi Hernanik pada 30 Agustus 2019 di KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung.
Seminggu sebelum menikah dengan saksi Hernanik, terdakwa berkunjung ke rumah almarhum Haji Qosim untuk mengantar berobat anak terdakwa atas nama Riskyta Cahya Dewi yang sedang sakit. Terdakwa Suraji kemudian meminta tolong dengan almarhum Haji Qosim untuk menikahahkan dirinya dengan Hernanik.
Almarhum Haji Qosim mengatakan bisa. Pada saat itu almarhum Haji Qosim menelpon temannya bernama Haji Anwar untuk membantu Suraji menikah dengan Hernanik. Dua hari kemudian, Suraji datang ke rumah Haji Anwar.
Kedatangan Suraji guna menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) dirinya dan Diah Suartini, fotokopi kartu keluarga (KK), akta cerai, KK dan KTP milik Hernanik, serta foto dirinya dengan Hernanik ukuran 4x6 cm dan 3x4 cm dengan latar foto warna biru. Suraji juga menyerahkan uang Rp 4 juta di salah satu restoran di Denpasar.
Kemudian pada 30 Agustus 2019 sekitar pukul 07.00 Wita, Suraji ditelepon oleh Haji Anwar untuk mengajak bertemu di musala sekitar lingkungan Tibung Sari, Kecamatan Dalung, Kabupaten Badung. Sekitar pukul 08.00 Wita, Suraji dengan Hernanik menuju musala tersebut.
Tiba di sana, Suraji dan Hernanik sudah ditunggu oleh Haji Anwar. Mereka kemudian bertemu berangkat ke Kantor KUA Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Di sana Haji Anwar memperkenalkan mereka dengan Abdul Munir selaku penghulu yang menikahkan Suraji dengan Hernanik.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/fas)